Aceh Tengah-Infonewsnusantara.com
Dugaan tindak kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Seorang santri berinisial Albar dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik oleh kakak kelasnya dan seorang ustad di salah satu pesantren Mahkamahmuda, Kampung Gelengang, Jalan Seribu Satu, Takengon, Kamis (29/01/2026).
Peristiwa bermula saat Albar sedang beristirahat di salah satu ruang bebalen pesantren. Ia dipanggil sebanyak tiga kali oleh kakak kelasnya, Rifal Fatih Susilo, untuk ikut kegiatan bersih-bersih halaman. Karena tidak segera bangun, Rifal mendatangi ruang bebalen dan menendang kaki kiri Albar di hadapan para santri lainnya.
Tidak berhenti di situ, sekitar menjelang waktu Ashar, Albar melihat Rifal berada seorang diri di halaman pesantren. Keduanya kemudian terlibat cekcok. Insiden tersebut disaksikan oleh seorang ustad bernama Ahyana Sakura. Namun alih-alih melerai secara bijak, ustad tersebut diduga ikut terbawa emosi dan secara spontan menampar pipi kanan Albar, tanpa terlebih dahulu mendalami duduk persoalan.
Kekerasan kembali terjadi saat kedua santri yang berselisih dibawa ke sebuah ruangan kantor untuk didamaikan. Di dalam ruangan itu, ustad Ahyana Sakura kembali diduga memukul dada Albar dan memukul kepala murid menggunakan sejadah.
Merasa diperlakukan tidak adil, tertekan, serta tidak mendapatkan pembelaan, Albar akhirnya melarikan diri dari pesantren untuk mencari perlindungan. Ia diketahui pulang ke rumah kakak dari ayah kandungnya di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Asuh Pesantren Mahkamahmuda, Ustad Aksa, membenarkan adanya insiden kekerasan yang melibatkan salah satu ustad di lingkungan pesantren.
“Kami membenarkan adanya kejadian ini. Saya pribadi tidak habis pikir masih ada ustad di pesantren yang melakukan kekerasan terhadap santri,” ujar Ustad Aksa.
Ia menegaskan bahwa pihak pesantren selama ini telah berulang kali mengingatkan dan memberikan peringatan keras kepada seluruh tenaga pendidik agar tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik santri.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pendidikan pesantren.
“Kami akan melakukan klarifikasi dan pengecekan rekam jejak ustad yang bersangkutan. Jika terbukti pernah melakukan kekerasan sebelumnya, biasanya langsung kami keluarkan. Namun jika ini baru pertama kali, akan kami berikan sanksi berupa surat peringatan (SP),” tegasnya.
Ustad Aksa berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta menjadi pelajaran serius bagi seluruh pendidik agar mengedepankan pendekatan humanis dalam membina santri.
“Pesantren adalah tempat mendidik akhlak, bukan ruang kekerasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga santri korban masih mempertimbangkan langkah lanjutan terkait insiden tersebut. (***)
