Kejati Sumut Limpahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Melibatkan oleh Pihak Perusahaan PT. Universal Gloves di Desa Patumbak Kampung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Dorong Hasil Pemeriksaan Perusahaan PT. Universal Gloves Segera ke Jaksa

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Proses penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum warga masyarakat meminta agar hasil pemeriksaan segera dilimpahkan kepada Jaksa untuk memastikan kepastian hukum, Minggu (15/02/2026).

Melalui Surat Nomor : B-10515/L.2.3/Dek.1/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyampaikan bahwa pengaduan dari Kantor Hukum Riki Irawan, S.H., M.H., dan Rekan telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang guna ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 10 Februari 2026 mengirimkan surat permintaan klarifikasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait hasil pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Dalam dokumen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pengawasan pada 19 Desember 2025 lalu dan mencatat sejumlah temuan administratif terkait pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, serta pengelolaan limbah B3.

Namun hingga surat itu dikirimkan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan belum menerima laporan hasil tindak lanjut atas temuan tersebut.

•Tekankan Kepastian Hukum.

Kuasa Hukum Warga, Riki Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak Tahun 2025 lalu.

“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Namun kami berharap hasil pemeriksaan Instansi teknis segera dilimpahkan kepada Jaksa agar proses hukum dapat berjalan terbuka dan terukur. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Riki Irawan, Minggu (15/02/2026).

Ia menambahkan, percepatan pelimpahan berkas menjadi penting untuk menjaga transparansi dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan transparan. Semua pihak harus diperlakukan sama dihadapan hukum,” katanya.

Riki Irawan juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, pihak dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen akan meminta secara tegas kepada Kepala Dinas serta Kepala Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar hasil pemeriksaan segera diserahkan kepada jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Perusahaan PT. Universal Gloves. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(inn0101)