“Keadilan Sosial atau Konflik Baru? Putusan MK Soal Hutan yang Sarat Risiko”

Caption : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia

Oleh: Chaidir Toweren wakil Ketua Patriot Bela Negara Provinsi Aceh

INN.com

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang bagi masyarakat hidup turun-temurun di kawasan hutan untuk tetap berkebun tanpa izin pemerintah pusat, seolah menjadi angin segar bagi rakyat kecil. Secara kasat mata, keputusan itu tampak sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat dan petani tradisional yang selama ini tersingkir oleh aturan kaku negara.

Namun, di balik wajah humanis putusan tersebut, tersimpan potensi konflik sosial dan hukum yang tidak kalah berbahaya. Sebab, garis batas antara masyarakat adat yang hidup turun-temurun dengan pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan komersial amatlah tipis.

MK menegaskan bahwa masyarakat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan dan tidak untuk kepentingan komersial dapat dikecualikan dari sanksi pidana atau administrasi. Artinya, mereka berhak mengelola lahan secara terbatas, tanpa takut dikriminalisasi.

Secara moral, ini adalah langkah maju. Banyak petani kecil selama ini hidup dalam ketakutan hanya karena menanam jagung, kopi, atau kelapa di tanah yang secara administratif disebut “hutan negara.” Putusan ini seolah memulihkan martabat mereka.

Tetapi persoalannya, siapa yang akan memastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dikelola oleh masyarakat adat dan bukan oleh korporasi yang bersembunyi di balik nama warga lokal?
Di lapangan, sering kali batas antara masyarakat adat dan kepentingan bisnis menjadi kabur. Tidak sedikit perusahaan perkebunan besar yang justru memanfaatkan warga sebagai “tameng hukum” untuk menguasai kawasan hutan secara ilegal.

Putusan MK ini juga berpotensi menyulut konflik horizontal. Di banyak daerah, klaim terhadap kawasan hutan kerap tumpang tindih antara penduduk lama dengan pendatang baru, antara kelompok adat dengan petani transmigran, bahkan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin resmi.

Kini, dengan adanya “ruang hukum baru” ini, setiap pihak akan berlomba membuktikan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat turun-temurun.

> Tanpa verifikasi yang ketat, putusan yang dimaksudkan untuk melindungi rakyat justru bisa menjadi bahan bakar sengketa lahan.

Di atas kertas, putusan MK ini bernilai sosial tinggi. Tapi pelaksanaannya akan sangat bergantung pada aparatur pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan lembaga adat.
Masalahnya, kapasitas birokrasi di daerah sering kali lemah, bahkan tidak jarang terkontaminasi kepentingan ekonomi.

Siapa yang akan memverifikasi garis keturunan masyarakat adat?
Bagaimana memastikan lahan yang digarap tidak melebihi lima hektare sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan MK?
Siapa yang menjamin aktivitas tersebut tidak berubah menjadi perkebunan sawit yang merusak ekosistem?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi inti dari keberhasilan atau kegagalan putusan ini di lapangan.

MK memang memberikan keadilan substantif bagi rakyat yang selama ini hidup di wilayah abu-abu hukum kehutanan. Namun, keadilan itu berpotensi menimbulkan “kekacauan terukur”  situasi di mana masyarakat merasa dilindungi, tetapi negara kehilangan kendali.

Keadilan sosial tanpa pengawasan bisa berubah menjadi keadilan liar.
Dan keadilan liar, cepat atau lambat, akan melahirkan konflik baru antara rakyat dengan rakyat, rakyat dengan negara, dan negara dengan korporasi.

Putusan MK ini adalah peringatan bagi pemerintah: jangan hanya merayakan keberpihakan pada rakyat, tetapi siapkan mekanisme pengawasan, verifikasi, dan penegakan hukum yang tegas.
Jika tidak, keputusan yang hari ini dianggap sebagai kemenangan masyarakat adat, besok bisa berubah menjadi awal dari babak baru konflik agraria.

Secara kasat mata, putusan ini membantu rakyat kecil. Namun secara substansi, ia sedang membuka babak baru pertarungan antara hak hidup dan batas hukum  antara niat baik dan potensi chaos.

Catatan Redaksi:
Opini ini tidak bermaksud menolak putusan MK, melainkan mengingatkan bahwa setiap ruang hukum yang longgar selalu menjadi celah bagi konflik baru, jika negara lalai menyiapkan sistem pengawasannya. (##)