Banda Aceh|INN.com
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengecam keras praktik pengabaian tenaga kerja lokal dalam proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kabupaten Pidie Jaya. Proyek yang seharusnya menjadi momentum pemulihan ekonomi bagi warga terdampak bencana, justru diduga dikuasai sepenuhnya oleh kontraktor dan buruh yang didatangkan dari luar Aceh, yakni dari Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat di Kecamatan Meureudu, khususnya di Desa Meuraxa dan Keude Meureudu, ditemukan fakta bahwa hampir seluruh pekerja konstruksi merupakan warga luar daerah. Ironisnya, para pekerja tersebut menempati rumah-rumah sewa dengan biaya mencapai belasan juta rupiah, sementara buruh bangunan di Pidie Jaya hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
Ketua (KAKI) MUAMAR SAPUTRA. menyatakan bahwa tindakan kontraktor pelaksana ini merupakan bentuk pengabaian terhadap semangat pemberdayaan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penggunaan tenaga kerja luar daerah secara masif tanpa melibatkan potensi lokal juga dinilai sebagai pemborosan anggaran negara dalam hal biaya mobilisasi dan akomodasi.
“Kami sangat menyayangkan sikap balai terkait dan kontraktor yang seolah menutup mata terhadap kemampuan pekerja lokal. Membawa buruh dari luar Aceh untuk pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan oleh warga setempat adalah penghinaan terhadap kedaulatan ekonomi masyarakat Pidie Jaya yang sedang berusaha bangkit pascabencana,” tegas ketua komite anti Korupsi Indonesia ( KAKI )
Lebih lanjut, KAKI menilai bahwa anggaran sewa rumah yang mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit seharusnya bisa ditekan jika perusahaan mengoptimalkan warga lokal yang sudah memiliki tempat tinggal di area sekitar proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi penggunaan dana kebencanaan yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui balai terkait di Aceh.
Atas kondisi tersebut, KAKI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sumatera I untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana dan memberikan teguran keras atas pengabaian tenaga kerja lokal.
- Meminta DPRK Pidie Jaya untuk segera melakukan Sidak (Situs Mendadak) ke lokasi pembangunan Huntara di Meureudu guna memastikan adanya transparansi dalam penyerapan tenaga kerja.
- Menuntut perusahaan pelaksana untuk segera membuka ruang kolaborasi dengan melibatkan minimal 50 persen pekerja lokal dalam sisa masa konstruksi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi.
KAKI berkomitmen akan terus mengawal isu ini dan tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi jika aspirasi masyarakat lokal terus diabaikan. Pemulihan pascabencana bukan hanya soal membangun fisik bangunan, tapi juga tentang menghidupkan kembali dapur warga yang terdampak.
Oleh: Ketua komite anti Korupsi Indonesia (KAKI) MUAMMAR SAPUTRA
