Kades Bandar Klippa Bantah Terkait Surat Keterangan yang Menimbulkan Kisruh Pembangunan TPS3R di Pasar 12 Jalan Pendidikan Desa Bandar Klippa

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa dengan Nomor : 470/4427/2025, yang ditujukan kepada Saudara Ahmad Yaser Daulay dan Saudara Suparman pada tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa dengan Nomor : 470/4426/2025, yang ditujukan kepada Saudara Ari Dian Perdana Aritonang dan Saudara Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan TPS3R oleh Masyarakat yang merasa berkepentingan.

Kericuhan polemik Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat pada tanggal 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan Surat Keterangan tersebut diatas, seolah-olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak, Sabtu (27/12/2025).

Terpisah, Kepala Desa Bandar Klippa Suripno saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa dua surat keterangan tersebut dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi memperoleh nilai ganti kerugian Tegakan berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak-pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun.

Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (Dua) Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan per tanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor : 470/4438 berkenaan dengan Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/4426 dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/4427 pada tanggal 23 Desember 2025 sebelumnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Suripno saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu .

Selanjutnya, Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno menjelaskan, bahwa Surat Keterangan Kepala Desa dengan Nomor : 140/4317/2025, yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Sukri, S.STP., M.Si merupakan Surat Keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000.

Oleh karena itu proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Sukri saat dikonfimasi wartawan terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada 5 titik lokasi di bangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Masing-masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur, dan Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“4 lokasi pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada Areal Hak Guna Usaha (HGU) Aktif PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1. Untuk lokasi TPS3R Pasar 12, Desa Bandar Klippa berada pada Areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1, yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN 1) Regional 1 pada tanggal 1 Oktober 2025, jadi bukan Areal Eks Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset,” kata Fitriyan Sukri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/12/2025).

“Menurut Fitriyan Sukri pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 ton di Kecamatan Percut Sei Tuan. Fitriyan Sukri berpesan bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa Bandar Klippa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah,” tutup Fitriyan Sukri.

Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya.(inn0101/ndbs)