BANDA ACEH – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. Iskandar, mendesak agar kasus pengeroyokan yang menewaskan warga asal Simeulue provinsi Aceh Arjuna Tamaraya (21) di Kota Sibolga, Sumatera Utara, diusut hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan profesional.
Menurut Iskandar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue bersama Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga perlu segera berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum di kedua daerah, agar kasus ink terungkap sampai tuntas dan tidak ditutup-tutupi.
Langkah ini penting agar proses hukum berjalan cepat, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antarwarga di kemudian hari.
“Kita minta Polres Sibolga mengusut tuntas kasus ini. Polda Sumatera Utara juga perlu turun tangan agar penanganan berjalan transparan dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan,” tegas Iskandar, yang juga Ketua Umum Himpuna Masyarakat Simeulue (HIMAS) Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh juga diharapkan ikut menyikapi kasus ini secara serius. Menurutnya, perhatian dari Pemerintah Aceh penting agar masyarakat Aceh yang bermukim atau bekerja di wilayah Sumatera Utara merasa aman dan terlindungi.
“Belakangan muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat Aceh di Sumatera Utara, apalagi setelah muncul polemik soal razia plat kendaraan BL. Jangan sampai peristiwa ini memperlebar ketegangan antarwarga. Pemerintah harus turun tangan untuk menenangkan situasi,” ujar Iskandar.
Politisi Partai Gollar asal Simeulue itu menilai, hubungan sosial antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara selama ini berjalan baik dan harmonis. Karena itu, semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persaudaraan antarwilayah.
“Kita berharap kedua daerah tetap menjalin hubungan baik dan bekerja sama dalam semangat kekeluargaan. Jangan sampai peristiwa ini mencederai kebersamaan yang sudah terjalin selama ini,” tutupnya.
Kasus pembunuhan terhadap warga asal Simeulue di Sibolga belakangan menjadi perhatian publik, terutama karena menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Aceh di Sumatera Utara. Hingga kini, aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kejadian tersebut.
Seperti diketahui seorang pemuda dianiaya sekelompok orang hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Saat ini, polisi telah menangkap tiga orang pelaku.
Peristiwa itu terjadi di bagian teras masjid. Awalnya, terlihat korban sedang berdiri dengan dikerumuni sekitar lima pria.
Lalu, terlihat kelima pria itu menganiaya korban dengan cara menendangnya berkali-kali ke arah bagian kepala. Setelah korban terkapar, salah seorang pelaku menyeret tubuh korban dengan menarik kakinya hingga ke halaman depan masjid.
Sebagaimana dilansir detik.com, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Adapun korban bernama Arjuna Tamaraya (21).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam.
Rustam menjelaskan bahwa korban ditemukan tak sadarkan diri oleh salah seorang marbot masjid di area parkir. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahasnya, nyawa korban tidak tertolong dan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekira pukul 05.55 WIB.
Atas kejadian itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku. Awalnya, petugas menangkap pelaku ZP alias A (57) dan HB alias K (46) pada Jumat (31/10) di sekitar lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lagi berinisial SS (40) ditangkap keesokan harinya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan KM 13, Kecamatan Pandan, saat hendak melarikan diri.
“Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga,” pungkasnya. (*)
