INSPEKTORAT KABUPATEN SIMEULUE AKAN MENJALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

“Mengingatkan : Bagi ASN dan Pengguna barang dan jasa / kontraktor, SKPK”

Simeulue Info News Nusantara.com.
Pada tanggal 28 November 2025, Inspektur Kabupaten Simeulue di dampingi oleh Plt. Irbansus melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Bapak Kajari Kabupaten Simeulue yang baru di ruang kerja beliau terkait beberapa isu isu penting di Kabupaten Simeulue. Hasil koordinasi Inspektorat Kabupaten Simeulue dengan Kejaksaan Negeri Simeulue diharapkan kedepan terjalin kolaborasi dalam beberapa hal terkait penyelesaian penanganan kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Simeulue. Inspektorat kabupaten simeulue selalu mengedepankan pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBK pada setiap SKPK dan APBDes dalam Kabupaten Simeulue.

Dalam rangka pelaksaan kolaborasi antara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri maka kedepan secepatnya akan dilaksanakan Pelaksanaan Penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara inspektorat dan kejaksaan terkait Penagihan temuan Rekomendasi LHP BPK Perwakilan Aceh dan LHP APIP.

Kami berharap kepada para ASN dan para penyedia barang/jasa ( kontraktor) yang belum menyelesaikan rekomendasi temuan baik itu LHP BPK Perwakilan Aceh maupun LPH APIP agar dapat menyelesaikan semua temuan rekomendasi baik itu pengembalian denda keterlambatan atau kekurangan volume pekerjaan sebelum tanggal 31 Desember 2025.

Jika masih ada penyedia barang/jasa (Kontraktor) yang bandel belum mau menyelesaikan pengembalian temuan pemeriksaan maka kedepan akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simeulue.
” Ungkapnya”