Kutai Timur ~ INN.com
Warga Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan,dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala dusun. Kasus ini mulai mencuat setelah dokumen pendidikan yang digunakan untuk mendaftar tidak sesuai dengan data resmi dari Dinas Pendidikan.
Saat di konfirmasi pak Sirait menuturkan kekhawatirannya:
“Kami telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke Dinas Pendidikan, namun pihak Dinas memastikan bahwa nomor registrasi yang dipakai tidak tercatat secara resmi. Kami juga membawa kasus ini ke Polres Kutai Timur di Sangatta Selatan, tetapi hampir sembilan bulan berlalu, tidak ada perkembangan yang jelas. Rasanya seperti laporan kami hilang di udara.” Ucapnya kepada awak Media. (28/10/2025).
Tim investigasi media menemukan adanya kejanggalan serius. Ijazah yang digunakan saat pencalonan memiliki kesamaan nama ijasa tersebut yang buat kepala desa yang menjabat sejak 2021 hingga saat ini. Lebih mencurigakan lagi, setelah menjabat, kembali muncul ijazah baru dengan Program Paket C Tahun 2023 atas nama yang sama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bermasalah.
Secara hukum, dugaan penggunaan ijazah palsu tidak bisa dianggap sepele. KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan jelas menyatakan bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. Bahkan, jika pemalsuan dilakukan terhadap dokumen resmi atau akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, ancaman hukumannya meningkat hingga 8 tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 67 ayat 2) menegaskan, penggunaan ijazah palsu dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Tidak hanya itu, aturan administratif pun sudah tegas. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa calon perangkat desa wajib melampirkan ijazah sah dan diakui negara. Dengan demikian, penggunaan ijazah palsu secara otomatis menggugurkan syarat pencalonan perangkat desa.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan tindak pidana yang mencederai integritas demokrasi di tingkat desa. Aparat penegak hukum dan instansi terkait dituntut bertindak cepat, tegas, dan transparan, agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar hiasan pasal di atas kertas.
Jika praktik kecurangan semacam ini dibiarkan, maka jabatan publik akan mudah diraih dengan cara-cara tidak sah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan runtuh. Karena itu, penindakan atas dugaan penggunaan ijazah palsu bukan hanya kepentingan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi menjaga wibawa negara dan keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat Desa Sangkima menuntut kejelasan penanganan hukum atas laporan mereka. Integritas pemilihan perangkat desa tidak boleh dicederai dengan praktik kecurangan.
“Kalau syarat administrasi saja dipalsukan, bagaimana bisa dipercaya memimpin masyarakat?” tegas salah seorang tokoh warga.
Ketua DPP BP2 Tipikor-LAI,AGUSTINUS PETRUS GULTOM, S.H. saat dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu ini harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
Pihaknya juga menyatakan siap mengambil langkah tegas, termasuk mendampingi masyarakat dalam proses hukum, apabila tidak ada kejelasan atas laporan yang telah disampaikan warga.
Tim Media juga mengaskan bahwa penegakan hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini mendesak dilakukan. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus bertindak cepat, tegas, dan transparan agar praktik kecurangan dalam proses demokrasi desa tidak menjadi preseden buruk.
(Muhammad Sail)
