Subulussalam – infonewsnusantara.com roma dugaan korupsi Dana Desa di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, kian menyengat dan memicu kemarahan publik. Program ketahanan pangan dan penanganan stunting Tahun Anggaran 2025 dilaporkan tak berjalan, sementara anggaran disebut telah habis terpakai.

Warga menilai ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Dugaan pengalihan anggaran tanpa prosedur sah dinilai berpotensi sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa.
Ketua BUMDes Akui Program Tak Jalan, Anggaran Disebut Sudah Habis Sorotan tajam mengarah pada pengakuan Ketua BUMDes Teladan Baru yang menyebut program ketahanan pangan 2025 tidak dijalankan. Ironisnya, anggaran disebut telah digunakan pada tahap awal dan pelaksanaan kegiatan diarahkan ke tahun 2026.
Pernyataan ini memantik pertanyaan besar:
Jika dana sudah dipakai, ke mana alirannya?
Apakah sudah melalui perubahan APBDes resmi?
Di mana musyawarah desa sebagai dasar pengalihan?
Warga menegaskan, bila benar anggaran dialihkan tanpa mekanisme sah, maka itu bukan lagi kesalahan teknis, melainkan dugaan penyimpangan yang serius.
Program Stunting Mangkrak, Abaikan Prioritas Nasional Tak hanya ketahanan pangan, program percepatan penurunan stunting juga dilaporkan tidak terealisasi. Padahal, program ini merupakan prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Selain itu, prioritas penggunaan Dana Desa ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang secara jelas memasukkan ketahanan pangan dan penanganan stunting sebagai program wajib.
Jika anggaran telah ditetapkan dalam APBDes namun tidak direalisasikan tanpa perubahan resmi, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi berimplikasi hukum.
“Program kebutuhan dasar masyarakat saja tidak dijalankan. Lalu Dana Desa dipakai untuk apa?” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Proyek Fisik Retak, Transparansi Dipertanyakan Kekecewaan warga makin dalam saat sejumlah proyek fisik yang baru selesai justru dilaporkan mengalami keretakan. Infrastruktur dinilai dikerjakan tanpa kualitas memadai.
Minimnya transparansi memperkeruh keadaan. Warga mengaku tak pernah mendapatkan penjelasan detail mengenai perubahan anggaran maupun realisasi kegiatan.
“Musyawarah desa hanya formalitas. Tidak pernah dijelaskan detail anggaran dan perubahan,” keluh warga lainnya.
Situasi ini memperkuat kecurigaan publik bahwa pengelolaan Dana Desa di Teladan Baru tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Potensi Jerat Hukum Mengintai Jika dugaan pengalihan anggaran tanpa mekanisme perubahan APBDes terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kewajiban transparansi dan akuntabilitas).Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila terdapat unsur merugikan keuangan negara.
Sanksinya tak ringan: mulai dari sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga pidana jika terbukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Warga Minta Audit Total Masyarakat Desa Teladan Baru mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat segera turun melakukan audit investigatif menyeluruh. Mereka meminta seluruh dokumen APBDes, perubahan anggaran, hingga bukti realisasi kegiatan dibuka secara transparan kepada publik.
“Kalau memang bersih, buka semua dokumen. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” tegas seorang tokoh masyarakat.
Kini bola panas berada di tangan aparat dan pemerintah desa. Apakah dugaan ini akan dibuka terang-benderang, atau justru menguap tanpa kejelasan?
Yang pasti, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sedang berada di titik paling kritis.
Redaksi: Team Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padank
