SIMEULUE — INN.com
Rencana Pemerintah Kabupaten Simeulue mengusulkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Raja Marga menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif daerah. Anggota DPRK Simeulue, M. Johan Jallah, menyatakan rasa kecewa dan penolakannya terhadap kebijakan tersebut yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Johan, langkah pemerintah daerah dinilai tidak bijak karena PT Raja Marga sebelumnya telah membeli ribuan hektare tanah dari masyarakat dengan harga sekitar Rp 3.300.000 per hektare, dan bahkan telah mengantongi surat jual beli (sporadik) dari warga setempat.

“Kalau tanah itu sudah dibeli dan dimiliki secara sah oleh perusahaan dengan bukti surat jual beli dari masyarakat, kenapa pemerintah daerah masih mengusulkan HGU untuk mereka? Ini bisa menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat sekitar,” tegas Johan, Jumat (1/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan atau memperpanjang izin HGU, terlebih jika lahan tersebut telah berstatus hak milik sah berdasarkan transaksi jual beli antara perusahaan dan masyarakat.
“Jika PT Raja Marga telah memperoleh hak milik atas tanah tersebut, maka tidak semestinya lagi diajukan usulan HGU. Kami meminta pemerintah meninjau kembali langkah ini, karena bisa menimbulkan kesan pemerintah lebih berpihak kepada perusahaan daripada masyarakat,” ujar Johan dengan nada kecewa.
Sementara itu, tokoh masyarakat Simeulue, Muhammad Saputra, juga menyuarakan keberatan dan penolakan keras terhadap rencana pemberian HGU tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi Aceh, hingga pemerintah pusat agar tidak mengeluarkan izin HGU untuk PT Raja Marga.
“Kami memohon kepada pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk tidak mengeluarkan izin HGU PT Raja Marga, demi menjaga hak dan keadilan bagi masyarakat Simeulue,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue maupun manajemen PT Raja Marga belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan DPRK dan masyarakat tersebut.
Jika kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa kajian mendalam, bukan tidak mungkin konflik agraria kembali mencuat di Simeulue daerah yang selama ini dikenal dengan masyarakatnya yang menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepemilikan tanah warisan leluhur. (MS)
