DPRD Medan Tersentak! Kampus USM Buktikan Bisa Bebas Asap Rokok, Kenapa Pemko Tak Bisa?

MEDAN — INN

Langkah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan patut diapresiasi. Dalam upaya merumuskan Perda yang tidak hanya berkualitas tapi juga realistis dan berkelanjutan, rombongan Pansus melakukan kunjungan lapangan ke Kampus Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia, Selasa (14/10/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus KTR, Dr. Dra. Lily MBA, didampingi anggota DPRD Medan dr. Faisal Arbie, M. Muslim, dan Roma Uli Silalahi. Mereka ingin melihat secara langsung bagaimana penerapan aturan kawasan bebas rokok di lingkungan kampus yang dikenal disiplin dan hijau tersebut.

Dan hasilnya, mengejutkan.
Kampus USM benar-benar bersih dari asap rokok. Tak satu pun mahasiswa, dosen, atau tamu terlihat menyalakan rokok. Lingkungan kampus tampak asri, rindang, dan tertata rapi  seolah menjadi oase bebas polusi di tengah padatnya Kota Medan.

“Bagi mahasiswa yang kedapatan merokok di lingkungan kampus, kami berikan sanksi tegas. Tamu pun selalu diingatkan dan diawasi security agar tidak melanggar,” ujar Wakil Rektor III Johansen Hutajulu di hadapan rombongan.

Setelah meninjau langsung ke lapangan, Pansus KTR DPRD Medan juga mengikuti seminar kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok bersama ratusan mahasiswa USM. Dalam kesempatan itu, Dr. Lily MBA mengaku kagum dan menilai kebijakan USM patut dijadikan contoh untuk lembaga pendidikan lain di Kota Medan.

Penerapan larangan merokok di Kampus USM ini sangat baik dan patut dicontoh. Kita akan memasukkan aturan seperti ini ke dalam salah satu pasal Perda yang sedang disusun,” tegas Lily.

Apresiasi juga datang dari Ketua Yayasan USM Indonesia, Parlindungan Purba SH, yang menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan sehat.

“Orientasinya jelas untuk kesehatan masyarakat. Kita mendukung penuh. Kesehatan adalah hal paling utama,” ujarnya.

Parlindungan yang juga mantan anggota DPD RI itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan USM bukan hanya untuk kepentingan kampus semata, melainkan aspirasi masyarakat yang mendambakan lingkungan bersih dan sehat.

 “Kami siap bekerja sama dengan DPRD dan Pemko Medan untuk memastikan penerapan KTR berjalan efektif di seluruh Kota Medan. Saran saya cuma satu: jangan merokok demi kesehatan diri dan orang lain,” tutupnya.

Kunjungan Pansus yang turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Focut Fatimah Fitri, serta Satpol PP Kota Medan diwakili Doni dan Ivan Lubis, menjadi bukti bahwa penerapan kebijakan tanpa rokok bukanlah hal mustahil, asalkan ada komitmen, ketegasan, dan keteladanan dari pihak pengelola.

Kini, bola ada di tangan Pemerintah Kota dan DPRD Medan. Jika sebuah kampus swasta mampu menegakkan aturan tanpa kompromi, lantas apa alasan Pemko Medan untuk tidak mampu menerapkannya di area publik, kantor pemerintahan, hingga ruang-ruang terbuka umum?

Perda KTR seharusnya bukan sekadar aturan di atas kertas tetapi menjadi langkah nyata menuju kota yang lebih sehat, beradab, dan bebas dari racun nikotin. (Red)