SIMEULUE Info News Nusantara.com Kepala SPPG Dapur MBG Desa Air Pinang, Yayasan Bina Generasi Simeulue Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga memberhentikan seorang pegawai bagian akuntansi secara sepihak tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemberhentian tersebut disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa disertai surat resmi maupun tahapan peringatan seperti Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebagaimana lazim diterapkan dalam mekanisme ketenagakerjaan.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, PHK harus diupayakan untuk dihindari, dan jika tidak dapat dicegah, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan resmi, melakukan perundingan, serta memenuhi hak pekerja, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya.
Pegawai yang diberhentikan, Doni Apriatno, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur dan merugikan dirinya sebagai pekerja.
“Saya tidak terima diberhentikan sepihak, apalagi tanpa melalui prosedur. Surat SP 1 sampai SP 3 tidak pernah saya terima,” ujar Doni.
Doni juga membantah tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa pembayaran kepada pemasok (supplier) dilakukan atas arahan pihak mitra, bukan atas inisiatif pribadi.
“Pembayaran kepada supplier itu atas perintah dari pihak mitra yang belum memahami mekanisme pembayaran. Hal itu juga sebelumnya sudah diketahui oleh pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Dapur MBG Air Pinang, Rinaldi Amonanda Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan telah memberhentikan Doni dari jabatannya sebagai akuntan dan menggantikan posisinya dengan pegawai lain.
Menurut Rinaldi, keputusan tersebut diambil karena Doni dianggap melakukan pelanggaran terkait mekanisme pembayaran kepada pemasok yang dinilai tidak sesuai aturan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses pemberhentian tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, saya akui pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur. Saat itu saya terbawa emosi dan geram sehingga langsung menyampaikan melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan memanggil kembali Doni untuk memberikan klarifikasi serta membuka kemungkinan untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Selain itu, pihaknya berjanji akan memperbaiki mekanisme internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menimbulkan perhatian terkait penerapan prosedur ketenagakerjaan di lingkungan SPPG, khususnya dalam hal pemberhentian pegawai yang seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku(*)
