MEDAN | infonewsnusantara.com
Keresahan warga masyarakat yang selama ini terpendam akhirnya menjadi titik balik terbongkarnya berbagai pelanggaran serius di Tempat Hiburan Malam De Tonga (Live Music De Tonga) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Berawal dari keluhan masyarakat soal terganggunya ketenteraman lingkungan, laporan warga justru membuka fakta dugaan peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
Aspirasi dan pengaduan warga masyarakat yang terus disampaikan kepada aparat dan pemerintah akhirnya ditindaklanjuti Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan langkah tegas berupa penyegelan serta pemasangan stiker penghentian Operasional Tempat Hiburan Malam De Tonga (Live Music De Tonga), pada Rabu (24/12/2025).
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan juga turun langsung ke lapangan sebagai bentuk respons atas suara warga masyarakat yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah melampaui batas toleransi lingkungan.
Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan beserta rombongan melakukan pengecekan langsung ke Lantai Tiga Bangunan Tempat Hiburan Malam De Tonga (Live Music De Tonga) untuk memastikan aktivitas operasional di lokasi tersebut. Pengecekan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan malam di kawasan permukiman.
Dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025) malam, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin Operasional Tempat Hiburan Malam De Tonga (Live Music De Tonga) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluhan warga masyarakat terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.
“Keresahan warga masyarakat terutama dipicu oleh suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam. Earga menyampaikan bahwa aktivitas Tempat Hiburan Malam De Tonga (Live Music De Tonga) kerap mengganggu waktu istirahat dan ketenangan masyarakat sekitar,” katanya dengan tegas.
Lokasi De Tonga lanjutnya, berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai rasa nyaman serta ketenteraman lingkungan. Keluhan ini telah berulang kali disampaikan warga masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah mereka. Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap dugaan aktivitas di dalam tempat hiburan yang mengarah pada praktik prostitusi, ditandai dengan adanya penampilan sexy dancer di area bar.
“Kekhawatiran warga masyarakat tersebut menjadi bagian penting yang mendorong aparat melakukan penelusuran lebih mendalam,” ungkapnya.
Hasilnya, Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa selain menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian menemukan dugaan keterlibatan Manajemen Tempat Hiburan Malam De Tonga (Live Music De Tonga) dalam peredaran gelap narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi kuat menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.
“Atas dasar laporan warga masyarakat dan hasil penindakan aparat, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin Operasional Tempat Hiburan Malam De Tonga. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Tim Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025) lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang serta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.
“Kegiatan penyegelan turut dihadiri Jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan, menandai komitmen bersama bahwa suara dan kepedulian warga masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan,” pungkasnya.(inn0101/aa)
