Di Tengah Darurat Banjir dan Longsor, 10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis Tak Hadir, Dinas BKPSDM Deli Serdang Ambil Tindakan

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Fakta baru terungkap terkait absennya Sepuluh Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis ditengah bencana banjir dan longsor besar yang melanda wilayah tersebut. Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang memastikan para Pegawai tersebut tidak masuk kerja dan telah dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Dina Sylvani, S.I.P., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya terkejut setelah menerima perintah pimpinan untuk menelusuri kehadiran pegawai menyusul beredarnya video terkait dugaan ketidak hadiran tenaga kesehatan saat bencana banjir dan longsor besar yang melanda wilayah tersebut.

“Kami sudah menggunakan sistem presensi berbasis aplikasi yang terintegrasi. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar Sepuluh Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis tersebut tidak melakukan akses presensi pada hari terjadinya banjir dan longsor,” ujar Dina Sylvani kepada Jurnalis infonewsnusantara.com, pada Kamis, 11 Desember 2025 di Ruang Kerjanya.

Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang kemudian melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Tetti Rossanti Keliat, M.KM., serta Kepala Puskesmas Kecamatan Batang Kuis, dr. Hj. Lenni Estiani. Dari hasil komunikasi tersebut, Kepala Puskesmas Kecamatan Batang Kuis, dr. Hj. Lenni Estiani mengaku tidak mengetahui keberadaan sepuluh pegawainya pada hari kejadian.

“Satu-satunya kesimpulan, memang mereka tidak masuk kerja,” tegas Dina.

Menindak lanjuti temuan tersebut, Kepala Puskesmas Kecamatan Batang Kuis, dr. Hj. Lenni Estiani telah menerbitkan surat teguran tertanggal 9 Desember 2025 kepada Sepuluh Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis yang bersangkutan. Surat itu dikeluarkan segera setelah hari kerja berikutnya, mengingat kejadian mangkir terjadi pada hari Sabtu.

Dina Sylvani menambahkan, kasus ini telah dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, dan saat ini masih dalam proses administrasi kepegawaian. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran kewajiban masuk kerja dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Secara prosedur, mereka telah melanggar kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tingkat sanksinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan pimpinan,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Ketidak hadiran Sepuluh Pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis tersebut dinilai serius karena terjadi ditengah kondisi darurat banjir dan longsor besar yang melanda wilayah tersebut, saat masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan pelayanan maksimal dari tenaga kesehatan.(***)