Oleh: Muamar Saputra (Ketua KAKI Aceh)
INN.com
Persoalan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh sejumlah emiten perkebunan kelapa sawit kembali mencuat ke publik. Isu ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan betapa timpangnya hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola sumber daya alam.
Banyak kalangan menilai, sudah selayaknya daerah dilibatkan secara aktif dalam proses perizinan perkebunan dan pemanfaatan kawasan hutan. Selama ini, pola yang berjalan cenderung top-down di mana keputusan penting datang langsung dari kementerian tanpa konsultasi bermakna dengan pemerintah daerah. Daerah hanya menerima surat pemberitahuan, tanpa memiliki ruang untuk memberi masukan atau menolak.
Padahal, pemerintah daerahlah yang paling memahami karakteristik wilayahnya baik dari sisi sosial, ekologis, maupun ekonomi. Mereka yang berhadapan langsung dengan dampak lingkungan, sosial, dan konflik agraria di lapangan. Namun, anehnya, kewenangan mereka dalam urusan kehutanan dan perkebunan kini semakin terpinggirkan.
KPH Lumpuh, Pengawasan Mandek
Di Aceh, fenomena ini tampak sangat jelas. Kewenangan seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Aceh nyaris hilang daya. Para petugas KPH kini hanya menjadi “penonton” di kawasan hutan yang seharusnya mereka kelola.
Mereka tahu ada pelanggaran, tetapi tidak bisa bertindak karena seluruh keputusan dan sanksi kini berada di tangan pemerintah pusat. “Kami tahu ada aktivitas perusahaan di kawasan yang belum jelas izinnya, tapi kami tak punya wewenang untuk menghentikan,” ujar seorang petugas di Aceh Tengah yang enggan disebut namanya.
Situasi ini menimbulkan paradoks. Pemerintah daerah dipersalahkan ketika terjadi banjir atau kebakaran hutan, namun mereka sama sekali tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan aktivitas di kawasan tersebut.
Kebijakan Terpusat, Masalah Terbentang
Penarikan kewenangan kehutanan ke pemerintah pusat, yang dimulai sejak keluarnya berbagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, telah menciptakan kesenjangan besar dalam pengawasan.
Semua urusan perizinan pemanfaatan kawasan mulai dari tambang, sawit, hingga energi harus disetujui kementerian. Akibatnya, keputusan strategis diambil dari jauh, tanpa memahami kompleksitas lokal.
Banyak kasus menunjukkan, izin pelepasan kawasan hutan diberikan di atas lahan yang masih berstatus konflik. Beberapa bahkan tumpang tindih dengan wilayah adat dan perkampungan penduduk. Ketika konflik muncul, masyarakat tak tahu harus mengadu ke siapa. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan, sementara kementerian sulit dijangkau dan lambat merespons.
Akibatnya, masalah di lapangan terus berlarut. Masyarakat kehilangan kepercayaan, dan perusahaan sering memanfaatkan celah hukum untuk memperluas areal tanpa izin yang jelas.
Dampak Nyata di Daera
Sentralisasi kewenangan ini bukan hanya masalah prosedural, tetapi juga menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Di beberapa kabupaten di Aceh, pembukaan lahan sawit tanpa izin menyebabkan rusaknya ekosistem hutan dan mengganggu aliran sungai.
Hilangnya vegetasi hutan membuat daya serap air menurun drastis, memicu banjir bandang di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Selain itu, satwa liar seperti gajah dan harimau mulai masuk ke permukiman warga karena habitat mereka terganggu.
Ironisnya, ketika bencana terjadi, pemerintah daerah justru menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban. Padahal, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan yang menjadi akar persoalan.
Daerah Ingin Dilibatkan, Bukan Dikesampingkan
Pelibatan daerah dalam proses perizinan bukan berarti mengambil alih kewenangan pusat. Yang diinginkan daerah adalah ruang koordinasi dan konsultasi yang nyata.
Sebelum izin diterbitkan, kementerian seharusnya wajib meminta rekomendasi teknis dari pemerintah daerah dan mempertimbangkannya secara serius.
Dengan pola seperti itu, potensi tumpang tindih lahan dan konflik sosial dapat diminimalisir. Selain itu, daerah juga akan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi pelaksanaan izin karena terlibat sejak awal dalam prosesnya.
Jika pola koordinasi ini berjalan baik, maka pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di tingkat daerah juga akan lebih efektif.
Hutan Bukan Sekadar Angka Ekonom
Hutan bukan hanya sumber pendapatan, melainkan sumber kehidupan. Ketika pengelolaannya diperlakukan semata-mata sebagai instrumen investasi, maka yang tersisa hanyalah lahan-lahan gundul dan sungai-sungai keruh.
Pendekatan ekonomi yang tidak disertai kesadaran ekologis akan membawa bencana jangka panjang. Karena itu, tata kelola hutan harus menempatkan manusia dan alam dalam posisi seimbang bukan hanya kepentingan korporasi atau pertumbuhan angka PDB.
Daerah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan itu. Mereka hidup berdampingan dengan hutan, memahami karakternya, dan merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan yang diambil. Mengabaikan daerah berarti mengabaikan kenyataan lapangan.
Menata Ulang Tata Kelola
Sudah saatnya pemerintah pusat meninjau ulang mekanisme perizinan kehutanan dan perkebunan. Sentralisasi bukanlah solusi jika hanya menambah jarak antara kebijakan dan realitas.
Perlu ada sistem perizinan terpadu yang melibatkan daerah secara aktif dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Kebijakan yang dibuat dari ruang rapat di Jakarta tanpa mendengar suara daerah hanya akan melahirkan ketimpangan baru. Dan jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang semakin menipis.
Pemerintah daerah bukanlah bawahan, tetapi mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Melibatkan mereka bukan semata urusan administratif, melainkan kebutuhan moral dan ekologis.
Hutan adalah warisan bersama, dan pengelolaannya harus adil, transparan, serta berpihak pada keberlanjutan. Jika pusat terus memonopoli izin tanpa memberi ruang bagi daerah, maka hutan akan tetap dikelola dari jauh sementara di akar rumput, rakyat hanya bisa menonton, di rumahnya sendiri. (##)
