Simeulue Info News Nusantara.com Pada TA.2023 CV. RIDHA PO JAYA melaksanakan salah satu pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yaitu Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau (DOKA) dengan Nilai Kontrak Rp 6.614.764.000. dari hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh pada Tahun 2024 ternyata pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya sehingga menimbulkan temuan Denda Keterlambatan sebesar Rp525.683.062,65.
Dari hasil konfirmasi kami pada dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Simeulue bahwa denda keterlambatan baru disetor Rp204.923.601 dan sisa yang belum diselesaikan oleh pelaksana sebesar Rp320.759.461,65. Sesuai peraturan BPK Nomor 12 tahun 2017 batas waktu penyelesaian diberi waktu 60 (enam puluh) hari. Kalau kita hitung ini bukan 60 hari lagi tapi sudah lebih 360 hari, artinya pelaksana pekerjaan tidak mengindahkan hasil laporan pemeriksaan maupun surat-surat teguran dari dinas PUPR Kabupaten Simeulue”jelasnya”
Kita juga melihat bahwa hampir setiap tahun ada temuan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Simeulue, dinas- dinas terkait juga sangat kewalahan dalam menagih pengembalian temuan – temuan tersebut.
Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar segera melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Simeulue agar para pelaksana pekerjaan tidak main-main dalam menindaklanjuti pengembalian temuan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh pada Anggaran Pemerintah Kabupaten Simeulue setiap tahun , Kami menanti MoU antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Kejaksaan Negeri Simeulue
” Harapnya”
