Catatan Akhir Tahun 2025, Bakumsu : Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka

MEDAN | infonewsnusantara.com

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menggelar catatan akhir Tahun 2025 dengan tema, “Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka,” yang dilangsungkan di Kenanga Garden, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Senin (22/12/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Dekan Fakultas Hukum (DFH) Universitas Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Medan untuk Periode 2022-2026, Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP. Rahman Antero Purba, S.H., M.H, dan Sekretaris Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniaty Aritonang, M.Sos.

Dalam sambutannya, Juniaty Aritonang menyampaikan temuan dan pencapaian Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sepanjang Tahun 2025 dalam rangka pendampingan terhadap masyakat ada beberapa hal yang disimpulkan negara abai dengan diproduksinya krisis sehingga masyarakat menanggung luka. “Sepanjang Tahun 2025, terkait Hak Asasi Manusia (HAM) sangat mengkuatirkan yang menegaskan Negara gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat hanya berorientasi pada investasi,” ujar Juniaty Aritonang seraya menyebut ada 90 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik bentuk intimidasi, pembunuhan hingga kejahatan digital, Senin (22/12/2025).

Ia juga menyoroti tren peningkatan konflik agraria di Sumatera Utara. “Hal yang kedua dari catatan kami terjadinya peningkatan konflik agraria. Dari pengamatan kami pelakunya masih pelaku Tahun sebelumnya, coorporate masih itu-itu juga. Sebagai contoh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat di Natinggir Kabupaten Toba dan Dolok Parmonangan Sihaporas,” ucap Juniaty Aritonang sembari mengatakan konflik tersebut sebabkan kriminalisasi terhadap warga masyarakat yang berusaha menguasai ruang hidupnya.

Hal yang ketiga, lanjut Juniaty Aritonang terjadinya bencana ekologis yang berulang. “Setiap tahun terjadi bencana ekologis dibeberapa wilayah Sumatera Utara. Bencana ekologis tersebut secara masih terjadi akibat tidak tegasnya tindakan pemerintah,” katanya.

Juniaty Aritonang juga menyoroti beberapa kasus besar yang berhasil saat pendampingan masyarakat pencari keadilan. “Beberapa kasus yang besar dan menyita tenaga, pikiran dan dana yang terbatas, Kasus Sorbatua Siallagan, Kasus pencabutan PT. Dairi Prima Mineral (DPM), kasus PT. Toba Pulp Lestari (TPL), PT Gruti, dan Kasus Sihaporas,” urainya sambil berharap apa yang telah dilakukan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) bisa tetap memberi keadilan bagi masyarakat.

Sementara AKBP. Rahman Antero Purba yang menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditujukan kepada Institusi Polri. “Dari segi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Institusi Kepolisian paling disalahkan. Itu sah-sah saja. Namun saya tekankan personel hanya melakukan SOP dan dalam aturan Polri tidak ada ada yang mengatur untuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk persoalan yang terjadi saat ini perlu didudukkan semua institusi yang berkepentingan sehingga Polri tidak menjadi korban pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Baiknya didudukkan semua yang berkepentingan, baik Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Kehutanan, dan yang lainnya. Sehingga tidak terjadi mereka berbuat salah kita yang bertikai,” tambahnya sembari meminta untuk kedepannya dalam diskusi agar dihadirkan para pembuat kebijakan tersebut.

Senada dengan itu, Dr. Janpatar Simamora menyoroti masalah agraria yang dibenturkannya kebiasaan dengan hukum formal. “Penyebab terjadinya konflik akibat dibenturkannya kebiasaan yang ada di masyarakat adat dengan coorporate yang berlandaskan hukum tertulis. Bagaimanakah bisa dipertemukan hukum yang tidak tertulis dan tertulis,” ucap Janpatar Simamora.

Ia berharap agar Negara membuat Undang-Undang yang mengakui masyarakat adat sehingga tidak terjadi masalah ke depannya. “Negara harus membuat Undang-Undang yang mengatur masyarakat adat ini. Sehingga legalitasnya jelas. Pembentukan ini juga bisa berdasar aspirasi masyarakat. Ada 5 daerah yang sudah memiliki Perda mengatur masyarakat adat ini yaitu Samosir, Toba, Humbang, Tobasa. dan Langkat,” katanya seraya meminta Sumut membuat Perda tersebut seperti halnya di Sumatera Barat.(inn0101)