MEDAN | infonewsnusantara.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaksanakan kegiatan Launching Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan 2025 dengan tema, “Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militeristik, pada Selasa, 23 Desember 2025 di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 ini menjadi ruang refleksi kritis atas situasi hak asasi manusia, demokrasi, serta semakin menguatnya dominasi militer dalam ruang-ruang sipil di Indonesia.
Acara yang dibuka dengan sambutan oleh Muhammad Alinafiah Matondang selaku Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa tema, Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 ini lahir dari proses kolaborasi dan bacaan mendalam terhadap kondisi sosial politik nasional.
Reinkarnasi neo-otoritarianisme dan militerisme hari ini tidak terlepas dari relasi kepentingan antara oligarki yang mengambil keuntungan sesaat, namun meninggalkan dampak struktural yang luas terhadap kehidupan masyarakat sipil.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memaparkan data pengaduan yang diterima selama tiga tahun terakhir, yakni 113 pengaduan pada Tahun 2023, 115 pengaduan pada Tahun 2024, dan 99 pengaduan sepanjang Tahun 2025.
Dari 99 pengaduan di Tahun 2025 tersebut, terdiri atas 35 kasus pidana dan 64 kasus perdata. Data ini menunjukkan bahwa problem pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyoroti berbagai hambatan dalam pendampingan hukum, termasuk kendala yang bersumber dari Aparat dan Lembaga Negara, mulai dari Pegawai Pengadilan, Kepolisian, TNI, hingga Institusi Pemerintahan.
Kondisi ini memperlihatkan semakin menyempitnya ruang keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut, disoroti pula fenomena militerisasi ruang sipil, di mana militer aktif kini memiliki dominasi yang semakin kuat dalam struktur pemerintahan. Militer tidak hanya mengisi jabatan-jabatan strategis, bahkan dalam beberapa kasus merangkap jabatan, serta terlibat langsung dalam ruang-ruang sipil masyarakat. Situasi ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan ancaman serius bagi supremasi sipil.
Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 ini juga diisi dengan pembacaan puisi yang dibawakan oleh 2 Personil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai ekspresi kultural atas kelelahan kolektif masyarakat menghadapi situasi ketidakadilan struktural.
Tanggapan dan pandangan organisasi masyarakat sipil, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan tanggapan kritis diantaranya :
WALHI Sumatera Utara menyampaikan bahwa militerisme hari ini dihadapi hampir oleh seluruh NGO, termasuk WALHI. Dalam berbagai konflik agraria, TNI dinilai kerap berpihak pada perampas tanah.
Dominasi Militer dalam Satgas PKH dan kepemimpinan Nasional yang berlatar belakang militer memperkuat dugaan bangkitnya kembali neo-otoritarianisme.
WALHI menegaskan pentingnya kolaborasi lintas gerakan untuk menekan dominasi politik yang semakin menguat.
KontraS Sumatera Utara menyoroti semakin terbatasnya ruang kebebasan publik akibat keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil. Keterlibatan TNI dalam sedikitnya 14 lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, dinilai menggerus supremasi hukum sipil.
Lemahnya pengawasan, peradilan militer yang tidak adil, serta banyaknya laporan keterlibatan TNI dalam aksi-aksi demonstrasi memperlihatkan ancaman serius bagi demokrasi ke depan.
Perempuan Hari Ini (PHI) memandang neo-otoritarianisme sebagai rezim yang memperkuat maskulinitas dan berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan perempuan.
Masuknya militer ke sektor-sektor strategis sipil menimbulkan ketakutan, kecemasan, dan pelapisan kerentanan, baik dalam ruang fisik maupun digital. Perempuan kembali dibebani dengan logika “menjaga diri” di tengah kekerasan yang dilegitimasi sebagai tugas Negara.
FITRA Sumatera Utara menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, namun implementasinya semakin menjauh dari prinsip tersebut. Keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk membacking kepentingan korporasi, merupakan penyimpangan fungsi TNI.
Alih-alih melindungi Rakyat, TNI justru yang diduga diarahkan untuk menakut-nakuti masyarakat.
BAKUMSU mengkritisi kebijakan Negara, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai semakin mempersempit ruang masyarakat sipil dan merampas hak-hak atas tanah, terutama bagi masyarakat adat.
Dominasi militer dalam sektor pangan, lingkungan, dan ekonomi dianggap sebagai ancaman serius, sehingga Reformasi TNI menjadi agenda mendesak, bukan hanya Reformasi Polri.
Sementara itu, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Periode 1997-2000 menegaskan bahwa dominasi militer telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini, melalui pengkondisian struktural oleh kelompok ekonomi kuat.
Demokrasi dinilai telah dibajak oleh kepentingan kapital dan liberal yang memperlemah pilar-pilar demokrasi serta memperparah ketimpangan sosial.
Dalam sesi diskusi, muncul kekhawatiran terkait daya rusak militerisme terhadap demokrasi, termasuk spekulasi mengenai masa depan pemilu. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa kondisi saat ini merupakan hasil dari kegagalan menjaga hulu demokrasi, yang menyebabkan reinkarnasi neo-otoritarianisme.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah menempuh berbagai langkah, termasuk pengajuan judicial review Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan mahkamah rakyat, serta audiensi dengan berbagai pihak sebagai bentuk perlawanan politik-hukum.
Catatan Akhir Tahun (CATAHU) juga menyinggung sektor sawit dan minimnya transparansi penerimaan negara, yang dinilai tidak memberikan kemakmuran bagi daerah penghasil serta memperparah ketimpangan struktural.
•Pernyataan Penutup•
Dalam pernyataan penutup, seluruh organisasi sepakat bahwa penguatan militerisme merupakan ancaman nyata bagi Demokrasi dan HAM. Ditekankan pentingnya pendidikan HAM bagi TNI, pembatasan kewenangan militer, serta konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk melawan penyempitan ruang demokrasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa situasi saat ini mencerminkan bentuk baru penjajahan melalui intervensi ekonomi dan kekuasaan yang berdampak luas, baik secara personal maupun struktural. Melalui Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berkomitmen untuk terus melakukan refleksi, konsolidasi, dan perjuangan bersama rakyat, serta mengambil peran sebagai lokomotif perlawanan terhadap neo-otoritarianisme dan militerisme di Indonesia.
Dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 ini para narasumber juga mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat Bencana Nasional atas terjadinya banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.(***)
