Gunungsitoli – INN
Langkah tegas diambil oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII. Setelah menuai sorotan publik dan keresahan orang tua siswa, pungutan uang komite sebesar Rp40 ribu per siswa di SMA Negeri 1 Gunungsitoli akhirnya resmi dihapus, Jumat (10/10/2025).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Agnes Utama Telaumbanua, Kepala Seksi SMA dan PK Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah XIII, usai menghadiri pertemuan antara orang tua siswa, pengurus komite, dan pihak sekolah.
“Hari ini kita telah menyepakati bersama bahwa uang komite yang sebelumnya diberlakukan, resmi ditiadakan. Tidak ada lagi pungutan wajib terhadap siswa,” tegas Agnes di hadapan awak media.
Keputusan ini sekaligus mempertegas larangan pungutan liar di sekolah negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Agnes menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan menarik biaya SPP atau uang komite, terlebih terhadap peserta didik dari keluarga tidak mampu.
“Seluruh SMA dan SMK di wilayah kami wajib mempedomani aturan. Tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani siswa,” ujarnya.
Meski uang komite ditiadakan, pihak sekolah bersama Komite akan tetap mencari solusi untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Salah satu upaya yang disepakati ialah melalui penggalangan dana sukarela berbasis proposal.
“Komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa ada unsur paksaan,” tambah Agnes.
Sebelumnya, uang komite di SMA Negeri 1 Gunungsitoli diberlakukan sejak rapat bersama pada 9 September 2025. Saat itu, Kepala Sekolah Binaria Waruwu memaparkan program kegiatan sekolah yang membutuhkan dukungan pembiayaan tambahan. Orang tua siswa kemudian menyepakati pemberian dukungan sebesar Rp40 ribu per siswa, dan Rp25 ribu bagi yang bersaudara kandung.
Namun setelah dievaluasi, pungutan tersebut dinilai tidak sesuai aturan, karena sifatnya telah menjadi kewajiban tetap dan berpotensi membebani siswa dari keluarga kurang mampu.
Isu tentang pungutan uang komite ini mencuat setelah beredarnya kabar seorang siswi berinisial KG, kelas X SMA Negeri 1 Gunungsitoli, tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum melunasi uang komite.
Menanggapi hal itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring. Hasilnya, kabar tersebut ternyata hanyalah kesalahpahaman.
“Siswi KG memang sempat absen beberapa hari karena membantu orang tuanya bekerja. Setelah kami panggil bersama wali kelas dan orang tuanya, siswi tersebut langsung diizinkan mengikuti ujian susulan,” jelas Agnes.
Keputusan penghapusan uang komite ini mendapat sambutan positif dari para orang tua siswa. Asmidar Harefa, orang tua siswi KG, menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas langkah cepat Dinas Pendidikan yang meniadakan uang komite. Ini sangat membantu kami sebagai orang tua yang kondisi ekonominya terbatas,” ujarnya haru.
Asmidar juga mengapresiasi pihak sekolah yang telah memberikan kesempatan bagi anaknya untuk mengikuti ujian susulan dan kembali belajar tanpa tekanan biaya
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa setiap sekolah negeri wajib berkomitmen pada pendidikan gratis yang inklusif dan transparan. Kebijakan penghapusan uang komite ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Sumatera Utara untuk mengakhiri praktik pungutan yang tidak sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat belajar, bukan tempat beban finansial bagi masyarakat,” tutup Agnes.
Dengan dihapusnya pungutan uang komite, SMA Negeri 1 Gunungsitoli kini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memperjuangkan pendidikan tanpa pungutan liar — sebuah langkah maju menuju sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. (Red)
Wow! This site is sick! How did you make it look this good !?