Besok Partai Buruh Sumut bersama FSPMI Sumut Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Bobby Nasution Revisi Penetapan UMP dan UMK Medan dan Daerah Lainnya yang Hanya Naik Termurah dari Pengalian Sesuai PP Pengupahan yang Terbaru

MEDAN | infonewsnusantara.com

Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara besok, pada Rabu, 24 Desember 2025, dalam aksinya para Buruh menuntut Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan dan Daerah lainnya yang hanya naik termurah dari Pengalian sesuai PP Pengupahan yang terbaru.

Menurut Ketua Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 7,9 % adalah menggunakan Pengalian Upah Minimum Provinsi (UMP) x Alpha 0,5 tidak Alpha 0,9 yang harusnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) bisa naik 9,5%, begitu juga dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan hanya naik 8% dengan menggunakan Alpha 0,5, padahal jika Alpha 0,9 kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan bisa diatas 10%.

“Setidaknya Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Daerah Walikota/Bupati dapat mengalikan di Alpha 0,7 atau 0,8 artinya kenaikan upah tidak pilih menu termurah, kita minta Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan,” ucap Willy Agus Utomo yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Jurnalis infonewsnusantara.com di Medan, Selasa (23/12/2025).

Willy menilai, keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Medan yang terendah tersebut sangat merugikan kaum buruh, harusnya ini menjadi kesempatan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Daerah Bupati/Walikota se-Sumatera Utara memperbaiki upah buruh di Sumatera Utara yang sudah sangat tertinggal jauh dari daerah industri lainnya.

“Kalau hanya yang terendah ngapain peran pemerintah provinsi dalam mensejahterakan buruhnya, itu hanya menyenangkan pengusaha keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena murah, dan rendah,” ungkap Willy.

Willy juga menagih janji Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara, yang pernah menyatakan tuntutan buruh akan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 10% menurutnya realistis, akan tetapi ketika ada peluang bisa sesuai PP pengupahan kenapa tidak berani menggunakan Alpha 0,9, padahal kata Willy Mendagri sudah mengintrukisikan kepada Gubernur se-Indonesia minimal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan Alpha 0,7 jika dikalikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) bisa naik 8,54 %.

“Ini Pak Bobby Nasution apa lupa janjinya atau memang lebih pentingkan pengusaha dibanding buruh, kalau hanya yang terendah ngapain peran pemerintah provinsi dalam mensejahterakan buruhnya,” kata Willy.

Dalam aksi massa unjuk rasa besok, Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengerahkan ratusan massa aksi unjuk rasa yang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat. Tuntutan agar Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan dan Daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Alpha 0,9 atau naik 10% untuk Tahun 2026.

“Jika tuntutan Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak dipenuhi Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution kami akan menggelar aksi massa unjuk rasa setiap Minggu dan pada akhirnya akan menggelar aksi massa unjuk rasa besar-besaran buruh di Bulan Januari 2026 mendatang,” tegasnya.(inn0101/wau)