Arief Martha Rahadyan: Dedikasi Kementerian Hukum atas Keberhasilan RI Dorong Isu Royalti Digital di Forum WIPO

Jakarta|INN.com

Indonesia kembali menunjukkan posisi strategisnya di panggung internasional. Pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di World Intellectual Property Organization (WIPO), proposal Indonesia mengenai Digital Royalty Framework berhasil mendapatkan dukungan luas dari banyak negara dan kelompok regional besar.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari Arief Martha Rahadyan, yang menilai langkah diplomasi Indonesia di bidang HKI merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola hak cipta yang lebih adil, transparan, dan berorientasi masa depan.

Arief Martha Rahadyan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di forum internasional. Ini bukan hanya kemenangan diplomasi, tetapi juga fondasi penting menuju tata kelola royalti digital yang modern, fair, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dukungan global terhadap proposal Indonesia menandai dimulainya era baru bagi ekosistem ekonomi kreatif dan perlindungan karya,upaya ini selaras dengan agenda strategis Kemenkum RI dalam:

  • Memperkuat perlindungan dan penegakan hak cipta,
  • Mendorong harmonisasi regulasi HKI dengan standar global,
  • Memfasilitasi pengelolaan royalti yang transparan melalui sistem digital,
  • Serta meningkatkan kepastian hukum bagi para kreator, pelaku industri, dan masyarakat pengguna.

Arief Martha Rahadyan menilai bahwa transformasi tata kelola royalti digital akan membuka ruang yang lebih luas bagi pencipta Indonesia untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka di berbagai platform digital, baik nasional maupun global.

Langkah Kemenkum ini adalah wujud keberpihakan negara terhadap kreator. Dengan kolaborasi yang kuat dan visi yang berorientasi masa depan, Indonesia berpeluang menjadi role model tata kelola royalti digital di kawasan,” tambah Arief.

Arief berharap keberhasilan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat pembaruan kebijakan HKI di dalam negeri, memperkuat infrastruktur digital manajemen royalti, dan memperluas kemitraan internasional demi mendorong ekonomi kreatif yang lebih kompetitif.

Dengan semakin menguatnya posisi Indonesia di WIPO, peluang menuju sistem royalti yang lebih adil dan transparan kini berada semakin dekat membuka lembaran baru bagi industri kreatif dan perlindungan karya anak bangsa.