Amigo Minta Panitia Penjaringan KONI Subulussalam Dibubarkan dan Dibentuk Ulang Secara Independen

Subulussalam, infonewsnusantara.com Desember 2025 Proses penjaringan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam periode 2025–2029 menuai sorotan. Sejumlah pengurus cabang olahraga (pengcab) mengaku tidak mengetahui adanya tahapan pendaftaran dan merasa tidak dilibatkan sejak awal proses.

Tokoh olahraga lokal,Bung Amigo, SH, secara tegas meminta agar panitia penjaringan dibubarkan dan dibentuk kembali dengan melibatkan seluruh cabang olahraga secara terbuka dan independen.

> “Saya minta panitia dibubarkan dan dibentuk ulang. Undang seluruh cabor dalam pembentukan panitia agar prosesnya benar-benar independen dan demokratis,” tegas Amigo.

Menurutnya, asas transparansi dan demokrasi harus menjadi landasan utama dalam proses penjaringan Ketua Umum KONI. Ia menilai, ketertutupan informasi berpotensi menimbulkan konflik serta mencederai kepercayaan pengcab sebagai pemilik suara sah dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot).

Amigo juga mengungkapkan bahwa sejumlah pengcab tidak menerima undangan rapat yang dijadwalkan pada 11 Desember 2025, sehingga hak mereka untuk terlibat dalam tahapan awal penjaringan dinilai terabaikan.

> “Jangan sampai ada pengcab yang merasa diabaikan atau kehilangan hak suara dalam Musorkot nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menyatakan bahwa pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kota Subulussalam telah dibuka sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI serta hasil Rapat Kerja (Raker). Penjaringan ini disebut bertujuan melahirkan pemimpin yang berintegritas, kompeten, dan mampu meningkatkan prestasi olahraga daerah.

TPP menetapkan persyaratan calon, antara lain berdomisili di Kota Subulussalam, berusia 30–55 tahun, memiliki pengalaman organisasi olahraga, serta memperoleh dukungan minimal 30 persen pengcab anggota KONI. Setiap calon juga diwajibkan memaparkan visi, misi, dan program kerja pada Musorkot KONI 2025.

Pendaftaran dibuka pada 15–21 Desember 2025, dengan kelengkapan administrasi berupa formulir pendaftaran, fotokopi KTP, bukti pengalaman organisasi, surat dukungan pengcab, surat pernyataan kesiapan, pas foto, dan daftar riwayat hidup (CV). Setiap pengcab hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu calon.

Meski demikian, minimnya informasi dan dugaan tidak meratanya undangan rapat menjadi catatan serius bagi publik olahraga. Kini, insan olahraga Subulussalam menanti langkah konkret TPP untuk memastikan proses penjaringan berjalan adil, inklusif, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu demi masa depan olahraga daerah.

Redaksi: Syahbudin Padank