INN.com — Selama ini, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa setiap ambulans yang melintas, apa pun keperluannya, wajib diprioritaskan di jalan raya. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun juga tidak sepenuhnya benar. Ada perbedaan mendasar antara ambulans yang mengangkut pasien gawat darurat dan ambulans atau mobil jenazah yang membawa jenazah. Di sinilah pentingnya memahami aturan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hak prioritas di jalan raya diberikan kepada kendaraan tertentu. Untuk ambulans, aturan ini dijelaskan secara rinci pada Pasal 134 huruf b, yang menegaskan bahwa ambulans yang sedang membawa atau menjemput pasien dalam kondisi gawat darurat memiliki hak prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Artinya, seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan karena keselamatan nyawa manusia sedang dipertaruhkan.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi ambulans atau mobil jenazah yang sedang membawa jenazah. Secara hukum, kendaraan ini tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan hak prioritas utama. Meski sering kali masyarakat memberi jalan atas dasar etika kemanusiaan dan rasa hormat kepada almarhum, secara regulasi mobil jenazah tidak memiliki hak istimewa seperti ambulans gawat darurat.
Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Ambulans pasien gawat darurat berfungsi menyelamatkan hidup yang masih bisa ditolong. Setiap detik memiliki nilai. Sementara itu, untuk jenazah, situasinya tidak lagi berhubungan dengan penyelamatan nyawa. Maka, ketika terjadi persilangan antara ambulans gawat darurat dan ambulans jenazah, aturan mengharuskan agar ambulans gawat darurat tetap didahulukan.
Meski begitu, bukan berarti masyarakat harus bersikap acuh. Memberikan jalan untuk mobil jenazah tetap merupakan bagian dari etika sosial dan penghormatan terakhir. Namun penting disadari bahwa hal tersebut semata dilakukan atas dasar nilai kemanusiaan, bukan karena kewajiban hukum.
Dengan memahami aturan dan membedakan fungsi serta hak masing-masing kendaraan layanan umum ini, kita dapat bersikap lebih tepat dan bijaksana di jalan raya. Hormat tetap diberikan, aturan tetap dijalankan, dan keselamatan tetap menjadi prioritas tertinggi.(#@)
