Berita  

Aktivis Muda Gayo Desak Bupati Pecat Oknum Guru dan Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Tengah Diduga Lindungi Kasus Mesum

TAKENGON – InfoNewsNusantara.com

Dunia pendidikan Aceh Tengah kembali tercoreng. Aktivis muda Gayo, Ruhdi Sahara, mengecam keras tindakan sejumlah oknum pejabat Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah yang diduga melindungi dua tenaga pendidik terlibat kasus asusila (mesum) di lingkungan SD Negeri 18 Pegasing.

Menurut Ruhdi, laporan masyarakat terkait perbuatan tidak senonoh antara oknum kepala sekolah dan guru yang dilakukan sejak Mei 2025 lalu justru tidak ditindaklanjuti secara tegas. “Ada dugaan kuat pihak dinas pendidikan dan BKPSDM terlibat dalam pengamanan kasus ini,” ungkap Ruhdi kepada media, Senin (13/10).

Dua pelaku, masing-masing seorang mantan kepala SDN 18 Pegasing (kini di SDN 12 Batu Lintang) dan seorang guru perempuan (kini di SDN 13 Batu Lintang), hanya dimutasi ke sekolah lain tanpa sanksi disiplin yang sepadan dengan perbuatannya. “Mereka masih aktif mengajar seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ini sangat memalukan bagi dunia pendidikan,” tambahnya.

Ruhdi yang juga mewakili Aliansi Peduli Pendidikan Aceh (APDI-A) menilai langkah tersebut justru memperlihatkan adanya indikasi perlindungan terhadap pelaku pelanggaran berat. Padahal, pelanggaran moral seperti itu termasuk kategori pelanggaran berat yang seharusnya berujung pada pemberhentian atau proses hukum pidana.

Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi tenaga pendidik. Dalam aturan itu disebutkan, setiap tenaga pendidik wajib menjalankan tugas dengan jujur, tertib, cermat, dan berintegritas, serta dilarang keras melakukan perbuatan tercela atau melanggar norma hukum dan agama.

“Jika aturan ini ditegakkan, maka sanksi bagi mereka bisa berupa teguran keras, pemotongan tunjangan, pemberhentian sementara, hingga pemecatan tetap sebagai PPPK,” tegas Ruhdi.

Ia juga menambahkan, banyak daerah lain di Aceh yang menindak tegas kasus serupa dengan pemecatan langsung atau pelimpahan ke aparat hukum. “Mengapa di Aceh Tengah justru dilindungi? Ini menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai dinas pendidikan dan BKPSDM dianggap menutup mata terhadap pelanggaran berat,” ujarnya geram.

Ruhdi menegaskan bahwa dirinya bersama aktivis muda Gayo akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Aceh Tengah untuk segera menindak tegas dan memberhentikan kedua oknum guru tersebut serta mengevaluasi pejabat di Dinas Pendidikan dan BKPSDM yang terlibat dalam dugaan perlindungan kasus itu.

“Jangan biarkan institusi pendidikan ternoda oleh oknum tak bermoral. Dunia pendidikan harus bersih dari perilaku yang mencoreng nama baik profesi guru dan martabat daerah,” tutupnya.

(Laporan: Dian Aksara | Editor: Redaksi Info News Nusantara)