Aceh Tengah-Infonewsnusantara.com
Polemik beredarnya pesan WhatsApp permintaan dukungan dana untuk kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dikaitkan dengan pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan aktivis mahasiswa.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah, Rahmat Roza Sekretaris GMNI Aceh Tengah menilai pola penggalangan dana yang beredar luas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Menurut Rahmat Roza, meskipun Hari Pers Nasional merupakan agenda penting bagi insan pers, namun mekanisme pembiayaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak memanfaatkan posisi struktural pejabat pemerintahan.
“Kami memandang persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ketika permintaan dana dikomunikasikan melalui pejabat aktif pemerintahan dan beredar di lingkungan ASN, apalagi disertai frasa ‘sesuai arahan’, maka itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan konflik kepentingan,” ujar Rahmat Roza, Minggu (08/02/2026).
Ia menegaskan, dalam prinsip demokrasi dan good governance, kegiatan organisasi profesi-termasuk organisasi pers-harus dikelola secara mandiri tanpa membebani struktur birokrasi pemerintahan secara informal.
“Yang perlu digarisbawahi, ini bukan soal mendukung atau tidak mendukung HPN. Ini soal cara dan mekanisme. Ketika ASN, camat, atau kepala dinas merasa ‘tidak enak’ menolak karena pesan datang dari pejabat struktural, di situlah persoalan etik dan tata kelola muncul,” tambahnya.
Rahmat Roza juga menyoroti penggunaan rekening atas nama pribadi pejabat aktif dalam pesan permintaan dana tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait aspek akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kami mendorong agar semua pihak berhati-hati. Jangan sampai kegiatan yang sejatinya mulia justru menciptakan persepsi negatif terhadap independensi pers dan integritas birokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, HMI Aceh Tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk memberikan klarifikasi resmi secara terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Transparansi adalah kunci. Klarifikasi terbuka justru akan melindungi semua pihak dari prasangka dan asumsi yang tidak berdasar,” tegas Rahmat Roza.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam situasi daerah yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran dan dampak bencana, sensitivitas kebijakan dan komunikasi publik menjadi hal yang sangat penting.
“Kami berharap ke depan ada pemisahan yang tegas antara urusan pemerintahan dan kegiatan organisasi non-pemerintah, agar marwah birokrasi dan independensi pers sama-sama terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Rahmad Hidayat, belum menyampaikan keterangan resmi terkait mekanisme, dasar hukum, serta pihak yang dimaksud dalam frasa “sesuai arahan” sebagaimana tercantum dalam pesan penggalangan dana tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan pihak media melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan indikator aplikasi WhatsApp, pesan tersebut telah diterima dan dibaca, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Pihak media menegaskan bahwa konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi demi kepentingan informasi publik.
Sebagaimana diketahui, Hari Pers Nasional merupakan agenda tahunan organisasi profesi wartawan yang pada prinsipnya diselenggarakan secara mandiri, dengan pembiayaan yang bersumber dari mekanisme internal organisasi, sponsor sah, serta dukungan sukarela yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
