MEDAN | infonewsnusantara.com
Penanganan bencana banjir bandang dan longsor dahsyat yang melanda Pulau Sumatera sejak 25 November 2025 lalu dinilai belum maksimal. Bencana banjir bandang dan longsor yang disertai hanyutnya gelondongan kayu besar tersebut menerjang di Tiga Provinsi sekaligus, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, menimbulkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur dalam skala besar.
Sejumlah Akademisi Sumatera Utara dari berbagai Universitas di Sumatera Utara secara tegas mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu Nomor 12, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (22/12/2025).
•Ribuan Korban Jiwa, Pemerintah Pusat Dinilai Abai•
Berdasarkan data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana banjir bandang dan longsor ini telah menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang hilang, 7.000 orang luka-luka, dan 147.236 unit rumah rusak berat atau terendam lumpur.
•Kerusakan Parah pada Infrastruktur Publik Diberbagai Daerah•
Ironisnya, hingga kini Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto belum menetapkan status Bencana Nasional dan bahkan menolak bantuan dari Internasional. Sikap ini menuai kekecewaan dan pertanyaan besar dari masyarakat, khususnya warga masyarakat yang terdampak korban bencana banjir bandang dan longsor yang masih hidup dalam kondisi darurat. Beberapa kepala daerah terdampak bahkan telah menyatakan ketidak sanggupan Pemerintah Daerah dalam menangani dampak bencana bencana banjir bandang dan longsor secara mandiri.
•Akademisi Sumatera Utara : Ini Masalah Kemanusiaan•
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H menegaskan, bahwa bencana banjir bandang dan longsor ini telah merenggut banyak korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak. “Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera sudah memakan banyak korban jiwa. Pemerintah Pusat harus bersikap. Jika belum ditetapkan sebagai Bencana Nasional, ada apa. Ini murni masalah kemanusiaan,” tegas Azmiati Zuliah, Senin (22/12/2025).
Ia juga mempertanyakan keputusan Pemerintah Pusat yang menolak bantuan dari Internasional. “Penolakan bantuan dari Internasional menimbulkan tanda tanya besar ditengah penderitaan rakyat,” kata Azmiati Zuliah.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, S.H., M.H menilai bahwa Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir. “Dampak bencana banjir bandang dan longsor ini sangat luas, baik secara materiil maupun konstitusional. Ketika Pemerintah Daerah sudah menyatakan tidak mampu, seharusnya Pemerintah Pusat segera bertindak,” ucap Muhammad Citra Ramadhan. Ia menegaskan bahwa penetapan Bencana Nasional merupakan langkah normatif dan mendesak.
•Penuhi Unsur Bencana Nasional Menurut Undang-Undang•
Senada, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H menyatakan, bahwa bencana banjir bandang dan longsor ini telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Kerusakan ekonomi masyarakat sangat parah dan proses rehabilitasi belum maksimal. Ini jelas memenuhi kriteria Bencana Nasional,” ujar Panca Sarjana Putra, Senin (22/12/2025).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor. “Pelaku perusakan lingkungan harus dijerat sebagai kejahatan lingkungan, bukan korupsi. Jika hanya korupsi, pelaku bisa lolos dengan membayar kerugian Negara,” tegas Panca Sarjana Putra.
•Desakan Akademisi dan LBH Medan•
Para Akademisi bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H serta Muhammad Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum menyimpulkan bahwa Negara harus hadir secara lebih kuat dan nyata. Mereka menilai penanganan bencana banjir bandang dan longsor tidak cukup hanya dengan bantuan darurat, tetapi harus disertai kebijakan strategis, koordinasi lintas sektor, serta rehabilitasi, dan rekonstruksi menyeluruh.
•Empat Tuntutan Akademisi Sumut•
Dalam pernyataan sikapnya, para Akademisi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara tegas mendesak, yaitu :
1). Pemerintah Pusat untuk menetapkan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional.
2). Mengizinkan bantuan dari Internasional untuk membantu korban bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera.
3). Menyegerakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang dan longsor diseluruh wilayah terdampak.
4). Mengusut tuntas dan menghukum pelaku perusakan lingkungan.
“Mereka menegaskan bahwa tanpa langkah cepat, transparan, dan akuntabel dari Pemerintah Pusat, risiko korban lanjutan, dan krisis sosial di wilayah terdampak korban bencana banjir bandang dan longsor akan terus meningkat,” tutupnya.(***)
