Oleh: Redaksi
INN.com
Kepindahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen mendadak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan para pemerhati hukum di Kabupaten Bireuen. Bukan tanpa alasan, rotasi tersebut terjadi di tengah sorotan publik terhadap sejumlah isu penting yang melibatkan institusi tersebut mulai dari mencuatnya anggaran pembangunan rumah dinas senilai Rp2,6 miliar dari APBK hingga keberanian Kejari Bireuen dalam mengusut dan mengembalikan aset-aset yang terkait dengan kasus besar, termasuk yang dikenal publik sebagai “Ratu Ekstasi”.
Banyak pihak menilai, mutasi Kajari Bireuen yang selama ini dikenal tegas dan berprestasi seolah menyisakan tanda tanya besar. Mengapa justru di saat kinerja Kejari Bireuen dinilai cukup progresif, sang pemimpin dipindahkan ke tempat lain?
Kabar mengenai proyek pembangunan rumah dinas Kejari dengan nilai Rp2,6 miliar dari APBK Bireuen sempat menuai perdebatan hangat. Publik mempertanyakan urgensi proyek tersebut di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Proyek itu dinilai lebih berpihak pada kepentingan kelembagaan ketimbang kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain, sebagian kalangan menilai proyek tersebut wajar, selama sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Yang membuat publik semakin bertanya-tanya adalah momen rotasi Kajari yang terjadi di tengah sorotan terhadap sejumlah kasus besar, termasuk pengembalian aset milik tersangka dalam perkara narkotika kelas kakap yang sempat menghebohkan Aceh dikenal dengan julukan Ratu Ekstasi. Langkah tegas Kejari Bireuen dalam penanganan aset itu sempat dipuji sebagai bentuk transparansi dan integritas aparat penegak hukum. Namun, kini muncul spekulasi bahwa sikap tegas tersebut justru menimbulkan gesekan di kalangan tertentu.
Tidak sedikit warga Bireuen yang menyayangkan rotasi ini. Mereka menilai Kajari sebelumnya telah memberi warna baru dalam penegakan hukum yang bersih dan berani menyentuh berbagai kasus sensitif di daerah. “Kami menilai Kajari lama sudah menunjukkan kinerja nyata, mengapa justru dipindahkan?” ujar salah seorang tokoh masyarakat Bireuen yang enggan disebutkan namanya.
Rotasi pejabat tentu hal biasa dalam tubuh Kejaksaan. Namun, dalam konteks Bireuen, momentum dan situasi yang mengiringinya membuat publik sulit menepis dugaan bahwa ada faktor-faktor nonteknis di balik keputusan tersebut. Jika mutasi dilakukan semata-mata demi penyegaran organisasi, semestinya penjelasan terbuka dari pihak Kejaksaan Agung atau Kejati Aceh perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Pada akhirnya, publik hanya menuntut satu hal: transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Jangan sampai rotasi pejabat yang berprestasi justru menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Bireuen butuh aparat hukum yang berani, jujur, dan berpihak pada kebenaran bukan yang dipindahkan justru ketika mereka sedang bekerja dengan baik.
