Kota Langsa – Seluruh Karyawan Kantor Regional VI PTPN IV melalui Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Basis/Unit Kantor Regional VI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kebun Cot Girek yang hingga saat ini berdampak langsung terhadap kegiatan operasional serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja dan keluarganya.
Rangkaian peristiwa yang terjadi sejak munculnya konflik sosial di sekitar kebun telah berkembang menjadi gangguan keamanan yang serius. Situasi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas kerja, tetapi juga menimbulkan rasa takut, ketidakpastian, dan tekanan psikologis bagi karyawan yang setiap hari menggantungkan hidup dari keberlangsungan operasional kebun.
Ketua Umum SPBUN Basis/Unit Kantor Regional VI, Aulia Ristama, Kamis (22/01/2026) menyampaikan bahwa sejak eskalasi konflik, karyawan berada dalam posisi yang rentan.
Hak atas rasa aman, hak untuk bekerja secara layak, serta hak atas perlindungan diri dan keluarga menjadi terganggu akibat situasi yang tidak kondusif.
“Ketika aktivitas kerja terhenti secara paksa, terjadi kerusakan, bahkan pembakaran fasilitas, yang terdampak bukan hanya aset perusahaan, tetapi juga manusia di dalamnya. Ada pekerja, ada keluarga, ada anak-anak yang merasakan langsung dampaknya,” ujar Aulia Ristama.
Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui berbagai mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat. Namun dalam perjalanannya, ketidaksepahaman atas hasil-hasil mediasi tersebut kembali memicu aksi-aksi yang berujung pada penghentian aktivitas kerja, pembatasan ruang gerak karyawan, serta tindakan anarkis terhadap fasilitas kebun.
Kondisi tersebut telah berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak normatif pekerja, terganggunya aktivitas produksi dan distribusi, serta meningkatnya kekhawatiran atas keselamatan jiwa. Dalam perspektif hak asasi manusia, situasi ini dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hubungan industrial atau konflik agraria, melainkan juga sebagai persoalan perlindungan hak dasar warga negara untuk bekerja dan hidup aman.
Dalam kesempatan ini, seluruh karyawan Kantor Regional VI menyatakan dukungan terhadap pandangan tokoh-tokoh publik di Aceh Utara yang mendorong peran aktif aparat penegak hukum guna memulihkan ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi lebih lanjut. Penegakan hukum dipandang sebagai instrumen penting untuk melindungi semua pihak, baik pekerja maupun masyarakat, dari eskalasi konflik yang berkelanjutan.
“Kami berharap negara hadir tidak hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung hak-hak dasar. Ketika keamanan terjaga, dialog akan lebih mudah dilakukan dan penyelesaian dapat ditempuh tanpa rasa takut, serta dapat menghentikan aksi-aksi provokatif pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Aulia Ristama.
