Bantuan Turun, Pengawasan Diuji Transparansi Rekonstruksi Pasca Bencana dan Peran Media

Oleh : Redaksi

Infonewsnusantara.com — Pasca bencana, satu hal yang hampir selalu pasti adalah bantuan akan turun. Negara hadir, lembaga kemanusiaan bergerak, dan anggaran negara dibuka lebar untuk pemulihan serta rekonstruksi. Namun di balik kepastian itu, publik juga memiliki keyakinan lain yang tak kalah kuat, fase pemulihan pasca bencana merupakan periode paling rawan terjadinya penyimpangan. Di sinilah transparansi dan pengawasan diuji, bukan hanya oleh aparat pengawas internal pemerintah, tetapi juga oleh publik dan media.

Yang terjadi setelah bencana bukan hanya proses penyelamatan korban dan distribusi bantuan darurat, tetapi juga pengelolaan dana besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Dana ini mencakup pembangunan rumah, infrastruktur publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah, tergantung skala bencana. Dalam banyak kasus, fase inilah yang paling panjang sekaligus paling kompleks.

Pemerintah pusat dan daerah menjadi aktor utama dalam pengelolaan anggaran pemulihan. Di sekelilingnya ada kontraktor, konsultan perencana, lembaga swadaya masyarakat, relawan, dan tentu saja masyarakat korban bencana itu sendiri. Di luar struktur formal tersebut, media massa dan publik memiliki peran penting sebagai pengawas sosial. Tanpa keterlibatan mereka, proses rekonstruksi rawan menjadi urusan elitis yang jauh dari kebutuhan nyata korban.

Kerawanan penyimpangan biasanya tidak muncul pada hari-hari pertama pasca bencana, ketika perhatian publik masih tinggi dan bantuan darurat disorot banyak kamera. Ia justru mengendap pada bulan-bulan berikutnya, ketika proyek fisik mulai dilelang, laporan keuangan disusun, dan perhatian publik mulai bergeser. Di fase inilah pengawasan cenderung melemah, sementara peluang manipulasi justru membesar.

Masalah kerap muncul di wilayah-wilayah terdampak bencana yang akses informasinya terbatas. Daerah terpencil, kawasan pedalaman, atau wilayah dengan kapasitas birokrasi yang lemah sering kali menjadi titik rawan. Minimnya informasi membuat masyarakat sulit mengetahui berapa anggaran yang turun, proyek apa saja yang direncanakan, dan siapa pelaksananya. Ketertutupan ini membuka ruang bagi praktik mark-up, proyek fiktif, hingga pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Karena dana pemulihan bencana adalah dana publik yang sejatinya diperuntukkan bagi korban. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti pengurangan hak masyarakat untuk pulih dan bangkit. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat moral agar keadilan pasca bencana benar-benar terwujud. Tanpa keterbukaan informasi, publik hanya bisa menebak-nebak, sementara rumor dan kecurigaan berkembang tanpa kendali.
Selain itu, pengawasan yang kuat akan mencegah terjadinya pembangunan yang asal jadi. Banyak kasus menunjukkan rumah bantuan cepat rusak, infrastruktur tak sesuai kebutuhan, atau proyek mangkrak karena perencanaan yang buruk. Semua itu bermuara pada satu masalah: lemahnya kontrol publik sejak awal.

Pertama, pemerintah wajib membuka informasi seluas-luasnya. Mulai dari besaran anggaran, daftar program, tahapan pelaksanaan, hingga pihak-pihak pelaksana proyek. Informasi ini harus mudah diakses, menggunakan bahasa yang dipahami masyarakat, bukan sekadar dokumen teknis yang sulit dibaca.

Kedua, media massa perlu dilibatkan secara aktif. Media bukan hanya pelapor kejadian, tetapi juga penjaga akal sehat publik. Dengan liputan berkelanjutan, media dapat memastikan isu rekonstruksi tetap berada di ruang publik, tidak tenggelam oleh hiruk-pikuk politik atau isu lain. Investigasi jurnalistik, laporan mendalam, dan pemantauan proyek di lapangan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan sejak dini.

Ketiga, masyarakat terdampak harus diposisikan sebagai subjek, bukan objek. Mereka perlu dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. Mekanisme pengaduan yang mudah, forum warga, serta pertemuan rutin dengan pelaksana proyek dapat menjadi saluran kontrol yang efektif. Pengalaman menunjukkan, ketika warga berani bersuara, kualitas pembangunan cenderung lebih baik.
Keempat, lembaga pengawas formal harus bekerja transparan dan responsif.

Temuan di lapangan tidak boleh berhenti sebagai laporan internal, tetapi harus ditindaklanjuti secara terbuka. Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran akan memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pemulihan pasca bencana bukan hanya soal membangun kembali fisik yang rusak, tetapi juga membangun kembali kepercayaan. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, rekonstruksi berisiko menjadi bencana kedua sunyi, berlarut, dan menyakitkan bagi korban.

Media, publik, dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama, memastikan bantuan benar-benar sampai dan perubahan benar-benar terjadi.