Aceh Timur – Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap pekerja jasa pengiriman barang (Kurir) Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Polres Aceh Timur gelar rekonstruksi.
Kurir dibunuh pada hari Rabu, (03/09/2025) malam dengan tersangka berinisial RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada hari Senin, (13/10/2025) pagi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Sebanyak 20 adegan diperagakan. Dari rekonstruksi diketahui pada Rabu, (03/09/2025), sekira pukul 21.30 WIB, tersangka menghubungi korban melalui handphone dan meminta tolong kepada korban untuk membantu mendorong sepeda motor tersangka karena mogok.
Namun sebenarnya itu hanya modus tersangka saja, karena tersangka sejak sore memikirkan uang COD Rp 2.811.000, yang sudah habis untuk judi online.
RA mencoba mencari pinjaman uang namun gagal kemudian timbul niat untuk merampas uang COD milik korban. Selanjutnya tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS kemudian menunggu korban.
Pada adegan ke 8, korban bersedia membantu mendorong sepeda motor tersangka hingga lokasi kejadian, saat itu korban berhenti sambil memegang HP dan di adegan berikutnya tersangka memperagakan ketika mengambil pisau dari bawah jok sepeda motor, langsung menusuk punggung korban.
Namun korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian, tersangka yang panik kemudian menusuk leher korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Kemudian tersangka peragakan beberapa adegan setelah ia membunuh korban, pada adegan berikutnya, tersangka mengambil tas sandang milik korban yang berisi uang sejumlah Rp. 6.646.000.
Lalu ia meninggalkan lokasi kejadian dan pulang untuk mengganti pakaian serta memasukkan pisau, pakaian yang ia gunakan saat membunuh tersangka serta tas sandang ke dalam karung goni dan membuang karung tersebut ke sungai di jembatan Peureulak.
Selanjutnya, uang hasil rampasan dari korban, tersangka menyetor Rp. 3.000.000 pada salah satu Agen BSI di Peureulak untuk mengganti setoran COD yang dipakai berjudi dan sisa uang Rp 3.646.000 dikuasai tersangka.
Tersangka pulang ke rumah hingga akhirnya pada Kamis, (04/09/2025) pagi tersangka diringkus oleh anggota opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur dari tempat ia bekerja di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur
Usai rekonstruksi, Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, menyebutkan, tujuan dari rekonstruksi ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana.
“Ini juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa tersangka sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban, hal tersebut terlihat pada waktu rekonstruksi, tersangka sudah membekali dirinya dengan sebilah pisau.
“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
