Langsa | INN
Suasana di Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, tengah memanas. Pasalnya, Penjabat (Pj) Keuchik Arif Firmansyah, S.Pd., M.M bersama Tuha Peut desa diduga memberhentikan seorang Kepala Dusun (Kadus) tanpa alasan yang jelas.
Sunarno, Kadus yang diberhentikan, mengaku bingung dengan keputusan tersebut. Ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
“Saya benar-benar tidak tahu salah saya apa. Kalau masalah umur, kan bisa menunggu sampai masa SK saya habis. Tapi kalau seperti ini, kesannya saya diberhentikan karena berbuat salah, padahal tidak,” ungkap Sunarno kepada wartawan, Kamis (10/10).
Kebijakan pemberhentian tersebut menuai reaksi keras dari warga setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pihak desa.
“Kami sebagai warga merasa gerah dengan kejadian ini. Seharusnya ada penghargaan terhadap perangkat desa yang telah mengabdi, bukan langsung diberhentikan begitu saja. Sunarno itu salah satu putra tokoh pemekaran desa Kebun Ireng,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan kebijakan lain di bawah kepemimpinan Pj Keuchik Arif Firmansyah. Mereka menyoroti keberadaan pendatang yang justru mendapat posisi strategis dan bantuan pemerintah di desa tersebut.
“Kalau kami boleh protes, kenapa pendatang bisa jadi Limas dan malah dapat rumah bantuan dari Geuchik Edi sebelumnya? Kalau aturan mau ditegakkan, ya harus adil. Para Tuha Peut yang ditunjuk tanpa pemilihan juga seharusnya diberhentikan. Begitu juga perangkat desa yang sudah lulus P3K,” tegas warga itu.
Selain persoalan pemberhentian perangkat desa, serta hasil pemilihan Tuha Peut dengan cara ditunjuk masyarakat juga mengeluhkan lemahnya pengawasan Inspektorat Kota Langsa terhadap berbagai permasalahan di Gampong Sukajadi Kebun Ireng, termasuk dugaan ketidakjelasan aset Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan penyaluran bantuan.
“Kami minta Inspektorat bekerja profesional. Kalau tidak becus, kami harap Pak Wali Kota Langsa menggantinya. Banyak persoalan di desa ini yang tidak ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pj Keuchik Arif Firmansyah hanya menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia menyebut dasar hukum tindakan tersebut adalah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, khususnya Pasal 5 ayat (3) huruf c yang menyebutkan: “Perangkat desa diberhentikan apabila telah berusia genap 60 (enam puluh) tahun.”
Meski demikian, warga berharap keputusan itu dapat ditinjau ulang agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan kekecewaan yang lebih besar di tengah masyarakat Gampong Sukajadi Kebun Ireng. (Tim=red)
