Infonewsnusantara.com — Setiap kali banjir bandang menerjang suatu wilayah, terutama di daerah-daerah yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan, tudingan publik hampir selalu mengarah pada satu simpul yang sama: sawit dan tambang. Narasi ini berkembang cepat, menjadi opini umum, bahkan kerap diterima sebagai kebenaran tunggal tanpa upaya memilah dan mendefinisikan secara lebih adil. Padahal, tidak semua sawit lahir dari proses yang sama, tidak pula seluruh pembukaan lahan memiliki dampak ekologis yang seragam.
Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, setidaknya terdapat tiga bentuk utama pengelolaan lahan yang perlu dipahami agar publik tidak terjebak pada generalisasi yang menyesatkan.
Pertama adalah lahan sawit plasma. Skema ini merupakan bagian dari kemitraan antara perusahaan inti dan masyarakat sekitar. Dalam pola plasma, perusahaan menyediakan dukungan teknis, bibit, pendampingan, hingga akses pasar, sementara kepemilikan lahan berada di tangan petani. Artinya, lahan yang digarap bukanlah hutan baru yang dibuka secara masif, melainkan lahan yang sejak awal memang telah tersedia dan dikelola masyarakat. Kehadiran sawit plasma justru terbukti meningkatkan taraf hidup petani, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi desa. Menyematkan stigma perusak lingkungan pada sawit plasma tanpa kajian mendalam jelas tidak adil bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari tanahnya sendiri.
Kedua adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini lahir sebagai solusi atas kebun sawit rakyat yang sudah tua, tidak produktif, gagal tanam, atau gagal bibit. PSR tidak membuka lahan baru, melainkan mengganti tanaman lama di lahan yang telah lama digarap petani. Dengan kata lain, secara ekologis, PSR tidak menambah luas tutupan lahan sawit, apalagi merambah kawasan hutan. Program ini justru diarahkan untuk meningkatkan produktivitas tanpa memperluas areal, sebuah pendekatan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Namun, persoalan mulai menjadi kompleks ketika kita masuk pada jenis ketiga, yakni perkebunan sawit berbasis Hak Guna Usaha (HGU). HGU diberikan kepada perusahaan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang. Luasannya tidak lagi hitungan puluhan atau ratusan hektare, melainkan bisa mencapai ribuan hingga puluhan ribu hektare dalam satu hamparan. Dalam skala sebesar ini, pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana asal lahan tersebut?
Tidak dapat dimungkiri, dalam banyak kasus, pembukaan HGU sawit kerap bersinggungan dengan kawasan hutan, daerah tangkapan air, dan wilayah dengan fungsi ekologis penting. Ketika hutan alam diganti dengan tanaman monokultur, daya serap air menurun drastis, struktur tanah berubah, dan keseimbangan hidrologis terganggu. Pada titik inilah sawit bukan sebagai komoditas, melainkan sebagai model pengelolaan lahan berpotensi menjadi salah satu faktor pemicu banjir bandang.
Hal serupa juga berlaku pada sektor pertambangan. Bukan semata aktivitas tambangnya yang menjadi masalah, melainkan bagaimana reklamasi dijalankan, bagaimana daerah aliran sungai dijaga, dan sejauh mana prinsip kehati-hatian lingkungan benar-benar diterapkan.
Karena itu, menyederhanakan penyebab banjir bandang hanya dengan satu kata “sawit” atau “tambang” adalah kekeliruan berpikir. Yang seharusnya menjadi sorotan publik adalah bentuk pengelolaan lahan, skala pembukaan, serta kepatuhan terhadap tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Dari tiga jenis lahan sawit tersebut, publik perlu jujur bertanya, lahan manakah yang paling mungkin membentuk opini sebagai sumber bencana? Apakah petani plasma dengan dua atau tiga hektare lahannya, atau program PSR yang justru menahan ekspansi, ataukah korporasi dengan HGU ribuan hektare yang mengubah bentang alam secara drastis?
Jika ingin adil dan berpijak pada akal sehat, maka jawabannya bukan pada sawit sebagai kata benda, melainkan pada kebijakan dan praktik pengelolaan lahan skala besar yang mengabaikan keseimbangan alam. Di sanalah akar persoalan sesungguhnya, dan di sanalah pula seharusnya kritik publik diarahkan
