Kenapa Papan Proyek Di Copot ? Sementara Pekerjaan Proyek Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Masih Berjalan Sampai Hari ini 30/12/2025 .

SINABANG Info News Nusantara.com
CV. Satria Karya Komunity Pelaksana Proyek Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Nilai kontrak 2.170.070.000
Tanggal selesai pekerjaan 18 Desember 2025 sampai hari ini tanggal 30 Desember 2025 progres pekerjaan masih 81 %

Media ini mencoba menghubungi Dirut RSUD dr. Efi via telp untuk mengkonfirmasi mengenai pekerjaan renovasi gedung poliklinik RSUD tidak tersambung dan begitu juga PPTK nya ( riat ) berulang ulang kali ditelp masuk tetapi tidak mau mengangkat dan membalas dengan WA lagi rapat dan melapirkan foto rapat ” sombong amat ”

Lanjut media ini mencoba menghubungi Konsultn pengawas ( Japar ) untuk konfirmasi terkait progres pekerjaan renovasi poliklinik RSUD sampai hari ini Selasa 30 Desember 2025 dan tanggal berakhir kontrak 18 Desember 2025 , mendapat jawaban : posisi hari ini Selasa 30 Desember 25 progres pekerjaan renovasi poliklinik RSUD mencapai
81 % .

Hal lain karena beberapa barang yang di butuhkan seperti APC , Pintu. Jendela menunggu datang kapal dari singkil , mengenai keterlambatan pekerjaan sudah berlaku denda dan sudah ada surat edaran gubernur Aceh bisa di perpanjang selama 50 hari
” Ungkap Jafar”

Proyek Yang bersumber dari dana DAK tidak tuntas pada akhir tahun anggaran pemda mungkin harus menganggarkan kembali biaya penyelesaian proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun berikutnya, yang berpotensi mengorbankan program lain dan proyek mangkrak atau terlambat akan bisa menjadi temuan dalam audit BPK.

Atas keterlambatan bagi kontraktor pelaksana akan dikenakan denda finansial sebesar 1 % ( satu permil) dari nilai kontrak Per Hari keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam document kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa dan kemukinan bisa kontraktornya dapat dimasukkan dalam daftar ” blacklist”.

Akibat dari keterlambatan dalam pekerjaan proyek pelayanan publik masyarakat tidak dapat segera merasakan manfaat dari proyek pembangunan tersebut , yang berdampak pada pelayanan publik daerah .
Secara ringkas keterlambatan penyelesaian proyek dari dana DAK menimbulkan konsekuensi hukum, admistratif. Dan finansial yang ketat bagi semua fihak yang terlibat.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi. Selain itu, terdapat juga beberapa aturan lainnya yang memperjelas tentang transparansi pelaksanaan proyek, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan proyek agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengawasan serta sebagai bukti transparansi dari pihak pemegang anggaran dan kontraktor pelaksana proyek tersebut. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik terkait proyek yang sedang dilaksanakan. (AbEc)