MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Polrestabes Medan mengungkap fakta dibalik kasus dugaan pembunuhan seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya yang masih dibawah umur. Hasil penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan digital forensik dan ilmiah, dan memastikan peristiwa tersebut murni konflik internal keluarga tanpa keterlibatan pihak ketiga.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar mengaku sakit hati terhadap perlakuan ibunya. Selain pernah mendapat ancaman menggunakan pisau, pelaku juga merasa tersakiti karena salah satu aplikasi gim daring miliknya dihapus.
“Motifnya adalah sakit hati yang terakumulasi. Ada riwayat ancaman dan kekerasan dalam keluarga, termasuk penggunaan pisau oleh korban kepada anak-anak dan suaminya,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak saat keterangan pers di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 37 orang yang terdiri dari saksi dan ahli. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan alat bukti.
Peristiwa bermula ketika ayah korban mengira anak bungsunya sedang tidur di lantai dua rumah. Namun situasi berubah setelah anak sulung naik ke lantai dua dan mendapati adiknya telah melukai ibu mereka di dalam kamar. Korban sempat ditemukan masih hidup dan segera dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 05.04 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bilah pisau yang berkaitan dengan peristiwa ini. Kami juga telah melakukan rekonstruksi dengan pemeran pengganti untuk memperjelas peran masing-masing,” jelas Kombes Calvijn, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, keterangan warga masyarakat sekitar berbeda-beda. Seorang tetangga mengaku mendengar teriakan minta tolong sekitar pukul 05.00 WIB, namun tetangga lainnya tidak mendengar suara jeritan.
Hasil forensik Polda Sumatera Utara menguatkan kesimpulan penyidik. Ditemukan DNA ibu dan anak bungsu pada salah satu benda yang biasa digunakan sehari-hari di rumah. Darah didalam kamar seluruhnya milik korban, sementara darah di tangga dan kamar lantai dua merupakan milik kakak akibat luka di jari tangan. Polisi juga menemukan darah korban didalam tubuh pelaku.
“Seluruh bukti mengarah pada satu kesimpulan, tidak ada keterlibatan pihak lain. Selama rentang waktu kejadian, hanya ayah, ibu, kakak, dan adik yang berada didalam rumah,” tegasnya, Senin (29/12/2025).
Dalam penanganan perkara, tim gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Kota Medan, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, hingga Psikolog mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan, pendampingan psikososial, dan pembinaan keagamaan, tetap dipenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, menegaskan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Pendampingan sudah dilakukan sejak 10 Desember 2025 dan akan terus berlanjut hingga proses persidangan dan reintegrasi sosial. Masyarakat kami imbau tidak menyebarkan identitas maupun foto anak,” katanya, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, psikolog Irna Minauli menjelaskan hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan pelaku memiliki kecerdasan diatas rata-rata dan tidak ditemukan gangguan mental.
“Tidak ada halusinasi maupun delusi. Secara emosional memang masih labil, namun ini umum pada anak. Peristiwa ini lebih dipicu akumulasi pengalaman kekerasan yang terpendam,” ujarnya.(inn0101/is)
