Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan beberapa hari lalu telah mengadakan pertemuan di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo bersama dengan Pemerintah Desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rahmatsah, Masyarakat Dusun 2, dan Pembicara Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. Demikian hal itu dikatakan Camat Percut Sei Tuan, Asma Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Camat Percut Sei Tuan mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desan Tanjung Rejo, pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu, itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberi penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak pembangunan TPS3R di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurutnya, potongan video pendek yang beredar seolah mengancam mempidana masyarakat tidak benarkan fakta. “Kami hadir untuk sosialisasi dan mendengar masukan warga, dan bukan mengintimidasi. Kalau ada informasi yang menyebut saya mengancam warga, itu tidak benar,” ucap Asma Fitriyan Sukri kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
“Dalam pertemuan akhir saya tegas menyampaikan informasi kepada warga masyarakat bahwa pembangunan TPS3R tetap dilanjutkan karena ini pekerjaan pembangunan pemerintah yang menggunakan uang rakyat juga dan sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan persampahan di Kecamatan Percut Sei Tuan,” kata Asma Fitriyan Syukri.
Selanjutnya untuk opsi operasional TPS3R yang dikhawatirkan masyarakat, dan nantinya akan disepakati juga secara bersama-bersama dengan Masyarakat Dusun 2. Sehingga kekhawatiran masyarakat akan dampak bau, jorok maupun limbah tetap diakomodir, dan tidak boleh terjadi. “Pengelolaan TPS3R tetap mengacu pada SOP yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut untuk tahap awal operasional nanti, Camat Percut Sei Tuan menyampaikan kepada masyarakat untuk diujicoba TPS3R tersebut “Nanti khusus bagi warga masyarakat Dusun 2 Desa Tanjung Rejo dahulu sehingga bisa menjawab kekhawatiran masyarakat dalam pertemuan tersebut,” sambung Syukri.
Terkait diujung potongan video ada kalimat pidana, Camat Percut Sei Tuan itu mengatakan, dan bukan sebagai ancaman kepada masyarakat. “Selaku Camat, saya wajib mengingatkan warga saya agar tidak menghambat pembangunan apalagi hambatan yang dilakukan berdampak pidana seperti pengrusakan ataupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana,” tambah Asma Fitriyan Syukri.
Ia berpesan bahwa pembangunan untuk kepentingan bersama wajib menjadi prioritas. Kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Masyarakat wajib terlibat langsung termasuk dalama hal pwngawasannya baik dalam proses pekerjaan maupun operasionalnya.
Stop membangun pencitraan negatif dan asumsi liar yang malah menghambat pembangunan di Kecamatan Percut Sei Tuan.(inn010/nrdnbrs)
