SIMEULUE Info News Nusantara.com Sejumlah warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, melakukan aksi penyegelan kantor desa setempat pada, Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2023 hingga 2025. Jumat (26/12/2025).
Penyegelan kantor desa dilakukan setelah masyarakat menilai pemerintah desa tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama tiga tahun terakhir. Selain itu, Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) yang seharusnya dilaksanakan setiap akhir tahun juga disebut tidak pernah digelar.
Tokoh masyarakat Desa Lantik, Habibi Alafan, menyebut aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap kinerja pemerintah desa. Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi anggaran telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan.
“Sudah tiga tahun tidak ada transparansi pengelolaan dana desa. MDST yang seharusnya rutin dilaksanakan setiap tahun juga tidak pernah dilakukan hingga sekarang,” ujar Habibi saat ditemui di lokasi aksi.
Habibi menambahkan, sebelumnya masyarakat telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemerintah kecamatan secara lisan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan oleh warga.
“Karena tidak ada solusi dan kepastian, masyarakat akhirnya mengambil langkah menyegel kantor desa agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” katanya.
Selain persoalan transparansi anggaran, warga juga mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Disebutkan, salah seorang warga penerima BLT telah menandatangani surat tanda terima, namun mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan,” ungkap Habibi.
Menanggapi hal tersebut, Camat Teupah Barat, Muhsin, S.A.P., menyatakan bahwa penyegelan kantor desa dipicu oleh adanya miskomunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Ia menjelaskan bahwa tuntutan warga terkait pelaksanaan MDST memang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran desa.
“Dalam beberapa tahun terakhir, MDST memang belum dapat dilaksanakan. Namun setelah dilakukan penjelasan kepada masyarakat, mereka dapat memahami kondisi tersebut dan bersedia membuka kembali segel kantor desa,” ujar Muhsin.
Ia memastikan bahwa aktivitas pemerintahan Desa Lantik saat ini telah kembali berjalan normal. Pemerintah kecamatan, lanjutnya, akan memfasilitasi penyelesaian persoalan transparansi anggaran desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
