Deli Serdang | infonewsnusantara.com
Polisi meringkus seorang pria yang diduga kurir narkoba di Terminal Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. Penangkapan itu sempat direkam oleh warga dan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat seorang pria diamankan oleh sejumlah Polisi di area Terminal Lubuk Pakam. Pria tersebut diketahui bernama Handika, Warga Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian terkait dugaan pengiriman narkoba melalui salah satu Loket Bus di Terminal Lubuk Pakam dengan tujuan Jakarta, pada Selasa (22/12/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan didalam sebuah mesin pemanggang listrik (electric grill).
Alat tersebut yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan. Pelaku yang diduga berperan sebagai kurir dan memanfaatkan jalur transportasi umum serta momentum menjelang libur Natal dan Tahun Baru untuk melancarkan aksinya.
Pengamanan di Terminal Lubuk Pakam yang berlangsung cepat dan tertutup sempat membuat warga masyarakat sekitar terkejut.
“Kaget kami. Tiba-tiba turun sejumlah pria dari Mobil dan langsung mengamankan seorang pria yang katanya membawa sabu dan inek (pil ekstasi). Kami disini tidak tahu kalau mereka dari Polda Sumatera Utara,” ujar Siagian, petugas angkutan umum di Terminal Lubuk Pakam, Kamis (25/12/2025).
Serupa disampaikan Parulian, salah seorang mandor angkutan di Terminal Lubuk Pakam tersebut. Ia menduga penangkapan itu merupakan hasil pengintaian aparat.
“Kami kira penumpang biasa yang mau naik bus. Rupanya polisi yang menangkap pembawa narkoba. Sepertinya sudah lama diintai itu,” katanya.
Saat ini, Handika telah diamankan di Polda Sumatera Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(inn0101/t0707)
