Subulussalam,|infonewsnusantara.com 19 Desember 2025 Proses pendaftaran dan penjaringan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam periode 2025–2029 menuai kritik keras dari kalangan insan olahraga. Sejumlah pengurus cabang olahraga (pengcab) secara terbuka mengaku tidak mengetahui adanya tahapan awal penjaringan, bahkan merasa tersisih dari proses yang seharusnya bersifat demokratis dan terbuka.
Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik olahraga Subulussalam. Musababnya, beberapa pengcab yang secara sah memiliki hak suara dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) mengklaim tidak pernah menerima undangan rapat maupun pemberitahuan resmi terkait agenda penting yang digelar pada 11 Desember 2025. Padahal, rapat tersebut disebut-sebut menjadi fondasi awal pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta penetapan mekanisme pendaftaran calon Ketua KONI.
Tokoh olahraga lokal, Bung Amigo, SH. menyampaikan kritik tajam atas kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan organisasi olahraga tidak boleh dilakukan secara tertutup, apalagi berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.
> “KONI bukan milik segelintir orang. Asas demokrasi, transparansi, dan keterbukaan harus dikedepankan. Jika ada pengcab yang tidak diundang atau tidak diberi informasi, itu bentuk pengabaian hak suara,” tegasnya.
Menurut Amigo, ketidakterlibatan sejumlah pengcab bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat mencederai legitimasi hasil Musorkot ke depan. Ia mengingatkan bahwa konflik internal sering kali berawal dari proses yang tidak transparan.
> “Kalau sejak awal sudah bermasalah, jangan heran jika nanti muncul gugatan, mosi tidak percaya, bahkan perpecahan di tubuh KONI sendiri,” tambahnya.
TPP Klaim Proses Sudah Sesuai Aturan
Di sisi lain, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kota Subulussalam menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai **Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI dan hasil Rapat Kerja (Raker). TPP menegaskan pendaftaran calon Ketua Umum telah resmi dibuka dan bertujuan menjaring figur yang kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat memajukan olahraga daerah.
Adapun persyaratan calon Ketua Umum KONI Kota Subulussalam meliputi: Berdomisili di Kota Subulussalam Berusia 30–55 tahun Memiliki pengalaman dalam kepengurusan KONI atau pengcab olahraga Mendapatkan dukungan minimal 30 persen pengcab anggota KONI
Setiap calon diwajibkan memaparkan visi, misi, dan program kerja pada pelaksanaan Musorkot KONI 2025.
Secara administratif, calon harus melengkapi: Formulir pendaftaran
Fotokopi KTP
Bukti pengalaman organisasi olahraga
Surat dukungan pengcab
Surat pernyataan kesiapan
Pas foto
Daftar riwayat hidup (CV)
TPP juga menegaskan bahwa satu pengcab hanya boleh memberikan dukungan kepada satu calon. Pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 21 Desember 2025, dengan jadwal pengambilan formulir pukul 09.30–12.30 WIB dan penyerahan berkas pukul 10.00–17.00 WIB.
Keterbukaan Dipertanyakan, Publik Menunggu Klarifikasi Meski tahapan dan persyaratan telah diumumkan, kritik tetap bergulir. Minimnya sosialisasi dan dugaan tidak meratanya distribusi undangan rapat menjadi catatan serius yang sulit diabaikan. Sejumlah pengcab menilai pengumuman pendaftaran terkesan formalitas, tanpa dibarengi upaya aktif memastikan seluruh pemilik suara benar-benar dilibatkan.
Publik olahraga Subulussalam kini menunggu langkah konkret TPP dan pengurus KONI untuk membuka ruang klarifikasi, memperbaiki komunikasi, serta menjamin bahwa proses Musorkot berlangsung adil, inklusif, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Jika tidak, bayang-bayang konflik internal dikhawatirkan akan menghambat pembinaan atlet dan prestasi olahraga daerah yang sejatinya menjadi tujuan utama keberadaan KONI.
Redaksi: Syahbudin Padank
