Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kades Bukit Alim Resmi Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Subulussalam —infonewsnusantara.com. Gebrakan tegas langsung ditunjukkan oleh Andie Saputra.,SH.,CRMO Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam yang baru. Belum lama menjabat, Kejari Subulussalam berhasil mengungkap dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Tersangka diketahui bernama JAMSARI Bin SUHADA, Kepala Desa Bukit Alim yang masih aktif menjabat. Ia resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–01/L.1.32/Fd.2/12/2025

Langkah cepat ini dinilai publik sebagai sinyal kuat bahwa Kejari Subulussalam tidak main-main dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyentuh dana desa.

Pasal yang Disangkakan Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai subsider, Jamsari juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kota Subulussalam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298.526.966,00.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 18 orang saksi, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran desa.

Kejari Baru Andie Saputra.,SH.,CRMO   subulussalam  Komitmen Baru Penahanan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen nyata Kejari Subulussalam di bawah kepemimpinan baru dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penanganan cepat dan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa dan penyelenggara pemerintahan agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

Masyarakat Subulussalam pun menyambut langkah ini dengan harapan besar, agar penegakan hukum yang bersih dan transparan terus berlanjut demi terciptanya pemerintahan yang berintegritas.

Redaksi: Syahbudin Padank,