Deli Serdang | infonewsnusantara.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Yusuf terduga pelaku penipuan dan penggelapan emas senilai Rp. 185 Juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 5 Desember 2025 di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah Polisi menerima laporan dari korban, Suwarni, seorang Pegawai Toko Emas.
Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat siang, 5 Desember 2025 di Toko Mas Saudara, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Pelaku datang ke Toko Emas menggunakan helm dan kemeja, lalu berpura pura hendak membeli Emas seberat total lebih dari 92 Gram yang terdiri dari kalung, cincin, dan rantai emas. Karena pelaku dikenal sebagai pelanggan lama, korban tidak menaruh curiga.
Pelaku memilih beberapa jenis emas dan total harganya mencapai Rp. 185 Juta. Ia kemudian meletakkan kantong plastik hitam diatas meja, dan mengaku bahwa kantong tersebut berisi uang Rp. 182,5 Juta. Korban pun menyiapkan surat pembelian, sementara emas diletakkan diatas surat tersebut.
Saat korban lengah, pelaku mengambil surat emas beserta emas yang telah dihitung lalu berjalan cepat menuju sepeda motornya. Ketika korban memintanya untuk tidak pergi, pelaku berdalih hendak mengambil kekurangan uang sebesar Rp. 2,5 Juta. Namun pelaku langsung kabur meninggalkan Toko Emas. Ketika korban membuka kantong plastik hitam yang ditinggalkan, ia mendapati isinya hanyalah potongan kardus yang dibalut uang pecahan seratus ribu rupiah pada bagian atas.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat. Pada pukul 19.30 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam interogasi, pelaku mengakui emas hasil penipuan sudah dijual sekitar Rp. 156 Juta disebuah Toko Emas di kawasan Pulo Brayan Medan. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berjudi di daerah Medan Marelan.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5214 MBU, uang tunai Rp. 48 Juta, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta potongan kertas nasi yang dibentuk menyerupai uang dan digunakan untuk mengelabui korban.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik, S.H., M.H menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku dijerat Pasal 378 Subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut dan setiap perkembangan kasus akan dilaporkan ke pimpinan.(inn0101/nain)
