Banda Aceh – infonewsnusantara.com. Desember 2025. Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.10/18686 yang mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi—Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex—dengan menggunakan jeriken atau wadah sejenis bagi masyarakat di wilayah Aceh.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh hingga tahun 2025, serta surat Kepala BPH Migas yang menyatakan perlunya pengendalian distribusi BBM dalam kondisi tersebut.
Pembelian Jeriken Dibatasi 15 Liter per Orang per Hari Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah antrean panjang di SPBU serta menjaga kelancaran distribusi BBM non-subsidi kepada masyarakat.
Adapun ketentuan utama dalam surat edaran tersebut adalah:
1.Pembelian Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex menggunakan jeriken dibatasi maksimal 15 liter per orang per hari.
2. Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, Pertamina Patra Niaga Aceh, dan Hiswana Migas diminta melakukan koordinasi, monitoring, serta pengawasan ketat bersama pihak kepolisian untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Surat edaran ini akan berlaku hingga berakhirnya status tanggap darurat bencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Instruksi kepada Pemangku Kepentingan
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada beberapa instansi penting, termasuk:
Menteri Dalam Negeri RI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Kepala BPH Migas
Dirjen Migas Kementerian ESDM
DPR Aceh Kepolisian Daerah Aceh
Dan instansi terkait lainnya
Pemerintah Aceh berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pihak terkait sebagai upaya menjaga stabilitas distribusi energi di tengah situasi darurat bencana.
Redaksi: Syahbudin Padank
