Opini: Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh – Kebijakan Baik yang Minim Dukungan Lintas Instansi

Oleh : Chaidir Toweren

Aceh | INN.com

Pemerintah Aceh kembali menggulirkan kebijakan pemutihan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Langkah ini sontak mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang masih terpuruk pascapandemi Covid-19 sejak 2020, ditambah tekanan efisiensi anggaran yang kini digencarkan pemerintah, kebijakan pemutihan dirasa menjadi angin segar bagi rakyat yang berusaha bangkit.

Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat catatan penting yang tidak boleh diabaikan: kebijakan pemutihan pajak ini ternyata tidak diikuti secara maksimal oleh instansi lain yang terlibat dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat yang datang ke kantor samsat mendapati bahwa pemutihan hanya berlaku pada tunggakan pokok pajak kendaraan. Sementara unsur lain  seperti Jasa Raharja  memang memberi keringanan berupa penghapusan denda dan biaya SWDKLLJ, tetapi biaya administrasi lainnya, termasuk biaya BPKB, biaya penerbitan STNK, serta biaya penerbitan TNBK, tetap harus dibayar tanpa pemutihan.

Di sinilah persoalannya. Pemerintah Aceh mungkin sudah beritikad baik untuk memberi keringanan nyata. Namun tanpa dukungan penuh dari lembaga terkait, kebijakan ini akan kehilangan daya dorongnya. Bagi masyarakat, yang mereka lihat bukanlah siapa yang memegang kewenangan, tetapi besaran biaya yang tetap harus mereka keluarkan. Jika sejumlah komponen biaya tidak mendapatkan pemutihan, maka tujuan utama  meningkatkan kesadaran bayar pajak dan mengurangi tumpukan kendaraan menunggak  tidak akan tercapai secara optimal.

Pemutihan pajak seharusnya menjadi sebuah langkah kolaboratif. Selain pemerintah daerah, Jasa Raharja, kepolisian, dan seluruh instansi yang terkait dengan pengelolaan administrasi kendaraan harus berada pada satu frekuensi kebijakan. Jika pemerintah berbicara tentang pemulihan ekonomi, maka semangat itu hendaknya dijalankan secara bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Saat ini, terlihat adanya kesenjangan antara kebijakan populis dengan eksekusi teknis di lapangan. Masyarakat tentu menginginkan solusi yang benar-benar meringankan. Bila hanya sebagian komponen yang diputihkan, maka apa bedanya dengan kebijakan reguler? Pemutihan yang setengah hati justru dapat mengurangi kepercayaan publik dan memunculkan persepsi bahwa program ini tidak sepenuhnya memihak rakyat.

Pemerintah Aceh masih memiliki waktu untuk memperbaiki keadaan. Koordinasi lintas instansi harus diperkuat. Pemutihan hendaknya menjadi kebijakan terpadu yang memangkas seluruh komponen biaya yang memberatkan masyarakat, bukan hanya tunggakan pokok pajaknya. Bila semua pihak mau menyelaraskan langkah, maka tujuan utama  meningkatkan kepatuhan, menyukseskan efisiensi anggaran, dan memperbaiki sirkulasi pendapatan daerah  dapat tercapai lebih maksimal.

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan baik. Hanya saja, kebijakan baik pun bisa kehilangan dampaknya jika tidak dijalankan dengan dukungan penuh. Sudah saatnya baik pemerintah dan instansi vertikal yang berhubungan dengan pahak kendaraan, memastikan bahwa program ini benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar pengumuman pemutihan tetapi ada yang tak ikhlas untuk ikut bersama.