Langsa — INN.com
Kebijakan Pemerintah Kota Langsa yang berencana melebur 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi hanya 24 menimbulkan beragam reaksi dari publik. Alih-alih dinilai sebagai langkah efisiensi birokrasi, sebagian masyarakat dan kalangan aparatur justru mulai meragukan arah dan kesiapan kebijakan tersebut.
Pertanyaan besar muncul, apakah perampingan ini benar-benar untuk memperkuat kinerja, atau justru menimbulkan tumpang tindih tugas dan penumpukan aparatur yang berujung pada stagnasi pelayanan publik?
Banyak pihak menilai, gagasan perampingan OPD seharusnya dilandasi kajian mendalam bukan hanya untuk menghemat anggaran, tapi juga memastikan setiap urusan pemerintahan tetap berjalan efektif. Dikhawatirkan, kebijakan ini akan mengganggu sistem kerja yang sudah berjalan baik di sejumlah dinas dan badan.
Salah satu yang disorot publik adalah peleburan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi satu wadah baru. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong. Secara administratif, dua urusan ini memiliki karakter dan beban kerja yang sangat berbeda satu fokus pada pelayanan kependudukan dan pencatatan dokumen vital, sementara lainnya berurusan dengan pemberdayaan masyarakat serta dinamika gampong. Penggabungan semacam ini dinilai tidak proporsional dan berpotensi mengacaukan fokus kerja di lapangan.
Selain itu, keputusan melebur Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) ke dalam bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menimbulkan tanda tanya besar. Apakah kedua lembaga yang memiliki kekhususan fungsi ini akan tetap memiliki ruang dan kewenangan yang memadai setelah “dileburkan”? Jika tidak hati-hati, kebijakan ini bisa dianggap sebagai pelemahan lembaga strategis yang menjadi ciri keistimewaan Aceh.
Sementara itu, di sisi lain, sejumlah dinas baru hasil peleburan tampak “terlalu gemuk”. Misalnya, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan. Bayangkan satu OPD harus mengelola lima urusan besar yang masing-masing memerlukan perhatian, data, dan program berbeda. Kekhawatiran publik pun wajar, bagaimana efektivitasnya nanti jika sumber daya manusia dan anggarannya tidak memadai?
Selain potensi tumpang tindih urusan, muncul persoalan baru, penumpukan aparatur. ASN, P3K, dan pegawai paruh waktu dari OPD yang dilebur tentu harus ditampung di struktur baru. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa saja muncul fenomena “pegawai tanpa meja” banyak orang, sedikit kerja, dan produktivitas justru menurun.
Peleburan OPD sejatinya adalah bagian dari reformasi birokrasi. Namun, reformasi sejati bukan soal jumlah dinas yang sedikit, melainkan bagaimana menciptakan sistem yang lebih lincah, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jika arah kebijakan ini tidak disertai analisis beban kerja, penguatan SDM, dan evaluasi kelembagaan yang objektif, maka bukan efisiensi yang lahir melainkan kebingungan struktural dan ketimpangan pelayanan.
Publik Kota Langsa layak mendapatkan penjelasan yang jujur dan komprehensif: apa dasar kajian rasionalisasi ini, siapa yang menyusunnya, dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik ke depan. Jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai “penataan birokrasi modern” justru menjadi bumerang politik dan administratif bagi pemerintahan kota sendiri.
Langsa butuh reformasi birokrasi yang cerdas bukan sekadar “pemangkasan jumlah dinas” tanpa arah jelas. Efisiensi tidak boleh mengorbankan efektivitas. (##)
