Aceh Tamiang – INN.com
Masyarakat Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin pendirian pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kampung Pasar Alur Selebu. Warga menilai keberadaan pabrik tersebut sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga, pendirian pabrik tersebut telah melanggar sejumlah aturan lingkungan dan tata ruang. Berdasarkan ketentuan industri, jarak antara pabrik dengan pemukiman warga seharusnya minimal 2 kilometer, namun kenyataannya pabrik tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah penduduk.

Selain itu, parit desa yang selama ini menjadi saluran air masyarakat disebut telah dipagari oleh pihak perusahaan, sehingga menutup akses warga terhadap aliran air tersebut. Pagar pabrik yang dipasang juga dinilai terlalu rapat ke badan jalan lintas, mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
“Kami merasa sangat terganggu. Setiap hari terdengar bising mesin, dan udara mulai tercemar. Ini jelas tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui dinas terkait segera turun tangan dan melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional pabrik tersebut. Mereka menegaskan, jika tidak ada tanggapan dari pemerintah, masyarakat siap melakukan aksi penolakan secara terbuka. (##)
