Opini – INN.com
Fenomena rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Langsa kini menjadi sorotan publik. Sedikitnya terdapat lima jabatan eselon II yang saat ini dipegang oleh pejabat yang juga merangkap posisi lain. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah kebijakan ini bentuk efisiensi anggaran, atau justru ajang balas budi politik dan birokrasi?
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pejabat diketahui memegang dua jabatan sekaligus. Di antaranya, Pj Camat Langsa Kota juga merangkap sebagai Pj Kepala Dinas Pendidikan, Camat Langsa Baro menjabat pula sebagai Pj Kepala Satpol PP dan WH, Sekretaris Satpol PP merangkap sebagai Pj Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Inspektorat juga menjabat sebagai Pj Kepala Dinas Syariat Islam, dan Kepala UPT Puskesmas Langsa Kota merangkap sebagai Pj Kepala Dinas DP3A, Dalduk dan KB.
Pemerintah bisa saja beralasan bahwa kebijakan rangkap jabatan ini merupakan upaya efisiensi anggaran untuk menghemat belanja pegawai dan meminimalkan biaya tambahan akibat kekosongan jabatan. Namun di sisi lain, efisiensi semu semacam ini justru berpotensi menimbulkan penurunan kualitas pelayanan publik, karena pejabat yang bersangkutan harus membagi waktu dan perhatian antara dua tanggung jawab besar.
Lebih jauh, publik juga khawatir langkah ini tidak murni bersifat administratif, melainkan bernuansa politis, sebagai bentuk “balas budi” atau penguatan loyalitas birokrasi. Padahal, semangat reformasi birokrasi menuntut adanya profesionalisme, kompetensi, dan pemerataan karier ASN, bukan penumpukan jabatan pada segelintir individu.
Jika efisiensi benar-benar menjadi alasan utama, maka transparansi dan evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tidak mengorbankan kinerja pelayanan publik. Selain itu, percepatan seleksi pejabat definitif perlu segera dilaksanakan agar roda pemerintahan berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kota Langsa membutuhkan tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel. Rangkap jabatan tanpa dasar yang jelas justru bisa menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi, mengikis kepercayaan publik, dan melemahkan prinsip good governance.
Publik menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Langsa apakah kebijakan ini akan dievaluasi demi perbaikan tata kelola, atau dibiarkan terus menjadi simbol lemahnya manajemen pemerintahan daerah.
(Opini Redaksi / INN.com)
