Bireuen | INN.com
Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor penting dalam membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas. Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja, beban kerja, risiko jabatan, serta kondisi daerah.
Namun, ironisnya, hingga hari ini Kabupaten Bireuen belum juga merealisasikan pemberian TPP bagi ASN di wilayahnya. Padahal, di banyak daerah lain di Indonesia, kebijakan ini sudah berjalan dan menjadi penggerak semangat ASN untuk bekerja lebih produktif serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat, para ASN di Bireuen merasa terabaikan. Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya,
“Kami butuh tambahan penghasilan di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok. Kalau daerah lain sudah menerima TPP, kenapa di Bireuen belum juga ada kejelasan sampai sekarang?”
Pernyataan ini mencerminkan keresahan nyata di kalangan ASN. Mereka tetap bekerja dengan tanggung jawab penuh, namun tidak dapat menikmati hak yang secara nasional sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan yang Mandek di Tingkat Daerah
Pemberian TPP semestinya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan motivasi kerja ASN. Dengan TPP, aparatur diharapkan dapat lebih disiplin, inovatif, dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Keterlambatan pelaksanaan TPP di Bireuen menunjukkan adanya persoalan serius, baik dalam hal perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan daerah, maupun komitmen politik pemerintah daerah. Padahal, kesejahteraan ASN bukan hanya urusan angka dalam APBD, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi yang berkeadilan.
Ketika kesejahteraan ASN diabaikan, efeknya tidak berhenti di ruang kerja. Motivasi menurun, kinerja menurun, dan pelayanan publik pun ikut terdampak. ASN adalah tulang punggung birokrasi, jika semangat mereka melemah, roda pemerintahan daerah akan berjalan lamban.
Di sisi lain, daerah-daerah yang telah menerapkan TPP terbukti memiliki birokrasi yang lebih adaptif dan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini membuktikan bahwa kesejahteraan aparatur berkorelasi langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Bireuen meninjau kembali kebijakan fiskalnya. Jika daerah lain mampu menyusun anggaran untuk TPP tanpa menyalahi aturan, seharusnya Bireuen pun bisa.
Pemerintah daerah perlu berani menempatkan kesejahteraan ASN sebagai prioritas, bukan sekadar wacana. Pemberian TPP bukanlah pemborosan, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun birokrasi yang tangguh, profesional, dan melayani.
Reformasi birokrasi hanya bisa berjalan jika ASN diberikan hak dan penghargaan yang layak. TPP adalah wujud nyata pengakuan terhadap dedikasi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sudah saatnya Bireuen keluar dari ketertinggalan. ASN tidak butuh janji, mereka butuh kepastian bahwa jerih payah mereka dihargai dan kesejahteraan mereka diperjuangkan. (Capung)
