Janji Tak Berarti di Desa Tualang Baro: Kritik Warga Membuat Suhu Mendidih

Aceh Tamiang — INN.com

Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, kini kembali menjadi sorotan publik. Setelah berakhirnya masa jabatan Datok Penghulu, warga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa yang hingga kini belum juga dipertanggungjawabkan.

Suasana di desa yang biasanya tenang mendadak memanas. Warga menyuarakan keresahan mereka atas ketidakjelasan laporan keuangan desa. “Apakah setelah masa jabatan Datok berakhir, kami tidak perlu tahu ke mana saja dana desa digunakan?” ujar salah seorang warga dengan nada tinggi saat ditemui di Meunasah setempat.

Menurut warga, tanggung jawab atas keuangan desa seharusnya tetap berada di tangan Datok lama, bukan Penjabat (Pj) Datok yang baru. “Pj Datok tidak mungkin tahu asal-usul dan penggunaan dana sebelumnya. Jadi, yang harus bertanggung jawab adalah Datok lama,” tegas warga lainnya.

Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Artinya, kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap setiap rupiah yang keluar dan masuk dalam kas desa selama masa jabatannya.

Tak hanya itu, warga juga menyinggung UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan dana desa. Serta UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 27, yang mewajibkan kepala desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun secara tertulis dan disampaikan kepada masyarakat.

“Kami sebagai warga punya hak untuk tahu bagaimana dana desa itu digunakan. Kami bukan menuduh, tapi kami hanya ingin transparansi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa,” ungkap warga lainnya.

Warga berharap Pj Datok Desa Tualang Baro segera berkoordinasi dengan MDSK (Majelis Duduk Setikar Kampung) agar Ketua MDSK memanggil Datok lama untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara terbuka.

“Sebagai warga negara yang hidup dalam sistem demokrasi, kami ingin pemerintah desa menjunjung tinggi nilai keterbukaan. Kami meminta agar Pj Datok mengadakan rapat atau musyawarah di Meunasah, sesuai semangat sila keempat Pancasila — Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Warga menegaskan, langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya menjaga kepercayaan dan integritas pemerintahan di tingkat desa. “Kami hanya ingin desa kami bersih, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan janji perubahan menjadi janji yang tak berarti,” tutup salah satu warga dengan nada kecewa.

Laporan : Zulsyafri Editor : Redaksi : INN